BPOM Kepri Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mempergunakan Produk Yang Tidak Memiliki Ijin Edar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BPOM Kepri Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mempergunakan Produk Yang Tidak Memiliki Ijin Edar



TANJUNG PINANG, Infokepri.com
  -  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkomsumsi atau memakai produk makanan baik Makanan Dalam (MD) maupun Makanan Luar (ML) jika tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

“ Sesuai amanah dari Undang Undang Pangan dan Kesehatan setiap produk pangan dan farmasi yang diproduksi dan yang masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki izin edar,” kata  Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya di kantor BPOM Kepri, Nongsa, Batam. Jum'at, (9/3/2018)

Ia mengatakan setiap pelaku usaha harus mengajukan permohonan izin edar, sebelum pihak BPOM Kepri mengeluarkan ijin edar terlebih dahulu memeriksa  sarana dan prasarananya sesuai dengan persyaratan (kelayakan) baik untuk tingkat produksi MD yang meliputi fasilitas tempat penyimpanan dan cara pengolahan pangan tersebut  dan ditingkat importir atau ML

Pihak pengusaha harus mengerti bagaimana melakukan pendistribusian yang paling baik dan memastikan produk pangan dan farmasi yang didistribusi mereka sesuai dengan tata cara ketentuan yang berlaku.

"Untuk memperoleh perizinan tersebut memerlukan waktu sekitar 60 hari kerja, selain itu khusus untuk produksi ditingkat Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) melalui salah satu program kita yang mana untuk pengujiannya kita fasilitasi (gratis), disini kita hanya menekankan pada masalah sanitasi dan kebersihan," katanya.

 Yosef juga mengatakan bahwasannya pada label BPOM hanya terdapat pada setiap kemasan produk dan itu untuk satu merk, dan apabila komposisinya berubah biarpun itu merk produk yang sama, wajib mengurus label BPOM yang baru dan tidak boleh sama labelnya. Yang diperbolehkan adalah bentuk ukuran produk tersebut baik kecil, sedang atau besar. 

Ia menyebutkan produk-produk pruduksi MD maupun ML yang memiliki resiko tinggi tidak memiliki izin edar atau Label BPOM yang terdapat pada setiap kemasan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembinaan, selanjutnya penarikan produk dari pasaran,  dan apabila terbukti disengaja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam penindakan kita tidak melakukannya semena-mena tetapi ada mekanismenya walaupun makanan itu produk ilegal (luar negeri). BPOM Kepri baru baru ini mengamankan produk makanan luar negeri, lantaran tidak memiliki ijin edar dan kami tidak memperbolehkannya untuk beredar, bagi pengusaha yang resmi namun produk itu belum memiliki ijin edar kita lakukan pemahaman tapi dalam kategori bukan suatu kesengajaan hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat banyak,'' ungkapnya.

Ia menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, ancamannya  hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 4 milyar. Sanksi untuk yang mengedarkan produk farmasi yang miliputi obat, obat tradisional, Kosmetik, Bahan obat, tidak memiliki izin edar, ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1.5 milyar.

Untuk mengantisipasi beredarnya produk - produk ilegal, BPOM Kepri melakukan pengawasan dan melakukan tindakan pencegahan melalui penguatan dengan lintas sektor yang terdiri dari Pemerintahan Daerah, TNI/Polri.

“Selain melakukan lintas sektoral, kami juga mengharapkan peran serta masyarakat, selaku konsumen harus cerdas melalui Check KLIK, Check Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa, jika suatu produk tidak ada izin edarnya, jangan dikonsumsi karena tidak tentu jaminan mutu dan keamanannya. Segera informasikan ke pihak BPOM agar  dilakukan penindakan,'' tutupnya.   
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel