Dinilai Berbelit-Belit, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penyidik Dan Penasehat Hukum Terdakwa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dinilai Berbelit-Belit, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penyidik Dan Penasehat Hukum Terdakwa



BATAM, Infokepri.com - Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ulfatah Idris. SH untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Sugito alias Gito terdakwa dugaan kasus narkoba yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Batam beberapa bulan yang lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram yang disembunyikan di dalam tas kopernya.

"Pak Jaksa tolong minggu depan hadirkan polisi penyidiknya dan pengacara terdakwa Sugito yang mendampingi saat diperiksa penyidik di Mapolda Kepri," kata Pimpinan Majelis Hakim, Mangapul Manalu kepada JPU kepada JPU, Ulfatah Idris SH, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Batam Rabu (14/3/2018).

Hal ini dilakukan majelis hakim lantaran terdakwa Sugito mereka nilai berbelit-belit memberi keterangan dipersidangan.  

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim, Roza terdakwa Sugito mengaku semua keterangannya telah dituangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa ada unsur paksaan. 

Namun ketika ditanya tentang point ke 11 dalam BAP nya  yang menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui tas yang diterimanya dari Ismail itu berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas didalam 10 bungkus plastic terdiri dari satu bungkus plastik besar dan 9 bungkus plastik kecil. Sabu-sabu itu ditutupi dengan lakban berwarna hitam.

"Saya tidak tahu itu yang mulia, saya mengetahui tas koper saya berisi sabu-sabu ketika saya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam yang mulia," kata terdakwa Sugito.

Mendengar penjelasan terdakwa tersebut anggota majelis hakim,Roza langsung memanggil terdakwa dari kursi pesakitannya . Didampingi Penasehat Hukumnya, Eliswita.SH.majelis hakim  Roza  menunjukkan point ke 11 di  BAP nya yang bunyinya seperti yang diatas.

Walau sudah membaca poin ke 11 BAP nya tersebut, terdakwa Sugito tetap ngotot bahwa dia tidak mengetahui bahwa tasnya tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas keterangannya itu, Pimpinan majelis hakim, Mangapul Manalu SH kembali bertanya kepada terdakwa apakah dia siap mempertahankan keterangannya  jika polisi penyidiknya  dihadirkan dipersidangan, terdakwa mengaku tetap pada  keterangannya yang menyebutkan bahwa ia  tidak mengetahui tas kopernya berisi  sabu – sabu dan majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan penyidik dan Penasehat hukumnya yang mendampinginya saat diperiksa  penyidik di Mapolda Kepri.

“Keterangan saudara ini menjadi catatan bagi kami hal yang memberatkan jika memang nantinya terbukti keterangan terdakwa ini tidak benar setelah penyidik dan Penasehat hokum terdakwa kami hadirkan  dipersidangan untukk memberikan keterangan,” kata Pimpinan majelis hakim, Mangapul Manalu.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel