Komisi I DPRD Kota Batam Pertanyakan Mengapa Lahan Bersertifikat dari BPN Bisa Dialokasikan BP Batam Ke Pengembang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Kota Batam Pertanyakan Mengapa Lahan Bersertifikat dari BPN Bisa Dialokasikan BP Batam Ke Pengembang



BATAM, Infokepri.com - Komisi I DPRD Kota Batam mempertanyakan ke pihak BPN Kota Batam tentang keabsahan sertifikat lahan milik Tan Tat Hiong yang berada di Telaga Punggur, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Ini pak kepala BPN kota Batam atau  yang mewakili ada 2 sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh BPN, Sertifikat pertama diterbitkan BPN tahun 1937 dan satu sertifikat lagi diterbitkan tahun 1956 lalu," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat 23 Maret 2018. 

Dalam RDP itu, Budi Mardiyanto juga didampingi anggota komisi I DPRD Kota Batam Mustofa dan Lik Khai dan pihak BPN Kota Batam, Camat dan Lurah, pihak pengelolaan BP Batam, perwakilan PT Putra Karya Gemilang, Budianto ahli waris pemilak lahan Tan Tat Hiong. 

Tan Tat Hiong memiliki lahan seluas 49,19 hektar dengan 6 persil sertifikat lahan di Telaga Punggur, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa.

"Sertifikat lahan ini dikeluarkan BPN tahun 1956 dan 1937 jadi bagaimana keabsahannya kenapa lahan itu tiba-tiba dialokasikan BP Batam ke pihak pengembang PT Putra Karya Gemilang jangan kesannya ada negara di dalam negara,"kata Mustofa

Kepala BPN kota Batam yang diwakili stafnya mengatakan BPN sedang mempelajarinya lantaran dalam sertifikat hak pakai lahan itu tidak memiliki nomor sehingga tidak diketahui kapan masa Hak Pakai lahan itu berakhir. 




Menyikapi penjelasan Staf BPN Kota Batam tersebut Lik Khai mengatakan bahwa pada tahun 2002 lalu Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan agar pihak BPN memperpanjang sertifikat  Hak Pakai lahan Tan Tat Hiong. 

Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut disampaikan oleh pihak Tan Tat Hiong ke BPN kota Batam. 

"BPN Kota Batam telah melayangkan surat kepada ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam melalui Direktur Pengelolaan Lahan ," Kata Budianto sambil menunjukkan copyan surat Kepala BPN Batam kepada Ketua Otorita Batam. 

Budianto menyebutkan surat tersebut diajukan oleh BPN kota Batam pada tanggal 22 Agustus 2002 lalu. Namun Direktur Pengelolaan Lahan Otorita tidak menanggapinya bahkan mengalokasikan kepada pengembang perusahan milik Budi Safari dan beliau mengalihkannya ke PT Putra Karya Gemilang. 

Menyikapi hal diatarg, Kasi Penyiapan Lahan, Hajizah mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen lahan yang dimiliki Budianto. 

Untuk memperjelas masalah ini pimpinan RDP, Budi Mardiyanto mengatakan akan mengagendakan RDP ini kembali dengan memanggil pihak berkompeten instansi terkait yang memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan. 

(Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel