Majelis Hakim PN Batam Menolak Gugatan Yohanes J Suwarso - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Majelis Hakim PN Batam Menolak Gugatan Yohanes J Suwarso



BATAM, Infokepri.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan SH menolak gugatan pemohon yakni Yohanes J Suwarso pemilik barang import yang jumlahnya sebanyak 720 coli yang diamankan petugas Ditpolair Polda Kepri di hutan bakau di Desa Sembulang Camping, RT.02/RW.02 Galang, Batam beberapa bulan yang lalu. 

Hakim tunggal Taufik Nainggolan SH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat 23 Maret 2018 menjelaskan bahwa ia menolak gugatan dari penggugat lantaran penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon I dalam hal ini Ditpolair Polda Kepri sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Barang yang diamankan itu ditemukan petugas  Ditpolair Polda Kepri di hutan bakau bukan di sekitar pemukiman tidak ada satupun orang yang mengaku sebagai pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut, sehingga Termohon I mengamankan barang tersebut untuk melakasanakan penyelidikan, bukan penyitaan, jadi pengamanan barang itu sudah sesuai prosedur," kata majelis hakim. 



Setelah diamankan, katanya,  Ditpolair Polda Kepri menyerahkannya ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam selaku termohon II.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan setelah memperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut, Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dan ganti kerugian yang diajukan Pemohon terkait penggeladahan tidaklah benar. Karena lokasi atau tempat diamankannya barang bukti tersebut adalah hutan bakau yang dikelilingi semak belukar di bibir pantai, bukan merupakan tempat tinggal ataupun rumah. 

Majelis Hakim berpendapat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan tidak berdasarkan hukum dan harus di tolak dan memutuskan setelah memperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut, Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dan ganti kerugian yang diajukan Pemohon, tidak dapat diterima. 

Ditempat terpisah setelah mendengarkan putusan dalam sidang praperadilan, kepada pewarta Pihak Termohon I, Kombes Pol. Totok Wibowo mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan ini, yang menolak gugatan dari Pemohon atas apa yang dilakukan Termohon I dan II sudaah sesuai aturan. 

"Terkait barang bukti. Karena kasus ini menyangkut undang-undang kepabeanan, barang bukti tersebut sudah kita serahkan kepada Termohon II, untuk perkembangan selanjutnya ditangani oleh pihak Bea dan Cukai Batam,'' Pungkasnya. 

Barang bukti yang diamankan Termohon I dan II tersebut diantaranya merupakan peralatan-peralatan rumah tangga dan barang campuran lainnnya 

Sementara itu, Penasehat Hukum Penggugat atau Pemohon, Agus Amri mengatakan sangat menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim hari ini, untuk itu mereka akan mengulang kembali perkara ini ataupun melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

 "Setelah putusan resmi dari Majelis Hakim kami terima maka kami akan mempertimbangkannya dengan matang dan melakukan upaya langkah hukum atas putusan tersebut," tutupnya.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel