Tingkatkan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe B Batam Terapkan Pelayanan Sistem Online dan ION Beta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tingkatkan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe B Batam Terapkan Pelayanan Sistem Online dan ION Beta



BATAM, Infokepri.com - Untuk meningkatkan pelayanan pengurusan perizinan kepabeanan, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menerapkan pelayanan perijinan dengan sistem Online.


Kepala Bidang BKLI, Raden Evy Suhartantyo mengatakan Fasilitas kepabeanan itu merupakan perizinan online yang diluncurkan oleh Presiden RI, untuk tujuan meningkatkan daya saing produk ekspor dan iklim investasi di Indonesia.

"Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo, Bea Cukai Batam telah menerapkannya sejak tanggal 1 April 2018 lalu. Dengan perizinan online ini pelaku usaha tidak harus bolak-balik lagi ke kantor dan Petugas kita pun dengan mudah dapat menyelesaikan permohonan perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha atau masyarakat," katanya saat ditemui Minggu,15 April 2018

Ia mengatakan dari segi efektifitas setiap pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan bisa dengan mudah menyelesaikannya.
  1. Berikut ini pengurusan perizinan Kepabeanan dengan sistem online :  Perizinan Tempat penimbunan berikat, dari 10 hari menjadi 1 jam.
  2. Perizinan Kemudahan impor tujuan ekspor, dari 30 hari menjadi 1 jam. Perizinan Registrasi kepabeanan, dari 24 jam menjadi 3 jam.
  3. Perizinan Nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dari 30 hari menjadi 3 hari.

Selain itu, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam juga melakukan inovasi yang sama yaitu : layanan Izin Onlien Bea dan Cukai Batam (ION Beta) dengan tujuan untuk meningkatakn pelayanan dan mempercepat waktu pengurusan perizinan.

Raden Evy Sujhartantyo juga menyebutkan dengan ION Beta ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu janji layanan. Pelayanan perijinan dengan ION Beta ini meliputi;
  1. Pembongkaran di luar kawasan pabeanan,
  2. Izin penimbunan barang di luar kawasan pabean atau tempat lain,
  3. Izin pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean atau tempa lain,
  4. Pemuatan di luar kawasan pabean.
  5. Pengeluaran barang dari kawasan pabean,
  6. Pemasukan returnable package,
  7. Pengeluaran returnable package.
  8. Pengeluaran sementara ke TLDDP,
  9. Pemberian aktivitasi modul PIB, PEB, Pengangkut, dan PPFTZ 01,
  10. Koreksi billing.
  11. Izin pendirian kawasan pabean dan/atau tempat penimbunan sementara,
  12. Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),
  13.  Izin returnable package,
  14. Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Ke 14 layanan perizinan yang diluncurkan ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"Tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 1 April meliputi,Perizinan pembongkaran dan Pemuatan di luar kawasan pabean, Tahap Kedua, 10 layanan mulai tanggal 1 Mei, dan Tahap Ketiga, 2 layanan dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni 2018,'' jelasnya.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel