Dalam 1,5 Bulan, Polres Asahan Ungkap 48 Kasus Narkotika dan Amankan Ribuan Botol Miras - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dalam 1,5 Bulan, Polres Asahan Ungkap 48 Kasus Narkotika dan Amankan Ribuan Botol Miras



ASAHAN, Infokepri.com
– Dalam 1,5 bulan tepatnya dari tanggal 1 April hingga 19 Mei 2018, Tim Ops Reserse Narkoba Polres Asahan dan Polsek beserta jajaran berhasil mengungkap 48 Tindak Pidana Kasus Narkotika serta menangkap 61 orang pengedar dan pemakai sabu - sabu, ganja dan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini di sampaikan langsung Kapolres Asahan, AKBP. Yemi Mandagi SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP. Wilson Siregar dan Kasusbag Humas AKP. Patar Manurung saat dilangsungkannya Press Conference di Mako Polres Asahan, Sabtu 19 Mei 2018 .

Dalam penjelasannya, AKBP. Yemi Mandagi, menyampaikan bahwa tersangka pengedar dan pemakai narkoba ini sebagian diamankan dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Asahan .

"Sebanyak 61 orang kita amankan pengedar dan pemakai, dari 61 orang tersangka diantaranya 57 orang laki - laki dan sebanyak 4 orang perempuan. Sebanyak 34 Kasus sudah selesai dan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, "jelas kapolres .

Ia mengatakan, dari ke 61 tersangka pengedar atau pengecer dan pemakai turut di amankan barang bukti atau barang haram jenis sabu - sabu, ganja dan ekstasi .

 

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Asahan dari tangan 61 orang tersangka itu barang bukti yang  diamankan narkotika jenis sabu – sabu seberat 156,13 gram, ganja seberat 202,16 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dan 25 batang pohon ganja, "paparnya .

Lebih lanjut, AKBP. Yemi Mandagi SIK mengatakan, mulai bulan April hingga 19 Mei 2018 jajaran Polres Asahan berhasil mengamankan minuman keras dan oplosan di 24 lokasi titik kasus  berbeda .

"Dari hasil operasi cipta kondisi bulan Suci Ramadhan, jajaran Polres Asahan berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 1.376 botol dan 70 jeregen besar miras oplosan ukuran 25 liter serta turut diamankan 1 drum tonk tuak dari 24 lokasi berbeda, "ungkapnya .

"Bagi 23 para pelaku sudah kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatanya dan 1 kasus perkara kita lakukan proses selanjutnya, "kata mantan Kapolres Belawan itu .

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel