Polsek Kota Kisaran Berhasil Meringkus Bandar dan Pengedar Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Kota Kisaran Berhasil Meringkus Bandar dan Pengedar Sabu


ASAHAN, Infokepri.com - Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus dua orang bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SH alias Indeng (36), Warga Jalan Pancakarsa, Gg. Wathoniyah, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan seorang perempuan yang berinisial AS (40) Warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan . 

Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda pada hari Rabu 29 Agustus 2018, atas kepemilikan narkotika jenis sabu . 

Iptu. Rianto SH, dalam Press Conference, Kamis 30 Agustus 2018 di Mapolsek Kota Kisaran mengatakan, penangkapan tersangka AS bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkotika jenis sabu yang sering di lakukannya di Jalan Kartini, Gang Laksana.

"Dari informasi itu tim langsung menuju ke TKP dan melakukan pengintaian dan menemukan seorang wanita sesuai ciri - ciri yang di informasikan akan melakukan transaksi sabu dan langsung mengamankannya, "sebut Kapolsek Kota Kisaran . 

"Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka, dirinya mengakui ingin mengantarkan sabu kepada pembeli, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AS, Polisi berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu yang di sembunyikannya di dalam keranjang pakaian, "ujar Rianto.

Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka AS mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berinisial SH alias Indeng Warga Tanjungbalai.

"Bandar sabu SH alias Indeng di tangkap di kediamannya. Warga Tanjungbalai itu merupakan pemasok sabu terhadap tersangka AS dan dari hasil penangkapan Indeng kita berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu, "ungkap mantan Kanit Tipikor Polres Asahan itu . 

"Dari penangkapan kedua tersangka SH alias Indeng dan AS. Kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33,54 gram dan keduanya di jerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, "tambah Kapolsek Kota Kisaran Iptu. Rianto SH sembari mengatakan dirinya tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi bandar sabu di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.

 (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel