9 Orang Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri Dari Gelanggang Permainan Elektronik Hokki Bear Game - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

9 Orang Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri Dari Gelanggang Permainan Elektronik Hokki Bear Game



BATAM, Infokepri.com –
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik yang bernama Hokki Bear Game di lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Minggu (25/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat menggelar konfersi pers di dampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik pada Senin (26/11/2018) di Media Centre Polda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan dari hasil penindakan itu petugas mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Modus operandi yang dilakukan, katanya, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.

Adapun ke 9 tersangka itu yakni : inisialm JP, selaku pengawas,  FI, selaku kasir,  YE, selaku kasir,  FE, selaku kepala teknisi,  YA, selaku teknisi,  TS, selaku penukar,  SU, selaku penukar,  YU, selaku pemain,  NI, selaku pemain

Selain mengamankan ke 9 tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : Koin mesin permainan,  Mesin penghitung koin,  2 (dua) chip mesin permainan,  Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park),  Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Kesembilan tersangka dijerat pasal  Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel