BNNP Kepri Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BNNP Kepri Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN


BATAM, Infokpri.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan Penyusunan Rencana Nasional dan  Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) Format F8 Kolom dan sosialisasi sismonev Inpres Nomor 6 tahun 2018 yang dilaksanakan di Harmonie One Hotel, Batam Centre, Batam. Kamis (20/12/2018).
 
Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa melalui Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN pemerintah menunjuk Kemenko Polhukam dan BNN untuk mengkoordinasikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglina TNI, Kepala BIN, para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), para pimpinan ke-Sekretariatan Lembaga Negara untuk melaksanakan RAN dan untuk para Gubernur dan Bupati/Walikota akan dikoordinasikan oleh Kemendagri bersama BNN.

Implementasi Rencana Aksi Nasional akan diawasi oleh Sekretariat Kabinet dan akan selalu dipantau dan dievaluasi oleh Kementrian PPN/Bappenas bersama BNN.

Dalam Inpres tersebut, katanya, seluruh Kementrian/Lembaga/Pemda diwajibkan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN diantaranya :
 
  1. Sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta informasi tentang P4GN kepada ASN
  2. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing masing Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
  3. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai ASN, termasuk calon ASN
  4. Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika;
  5. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan & rentan narkotika dan prekursor narkotika
  6. Penyediaan data terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Lebih lanjut disebutkannya, menindak lanjuti Inpres tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) telah mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II di Provinsi Kepri.

“Pada hari ini kita mengundang perwakilan (PIC) dari seluruh OPD se-Wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama melakukan penyusunan RAN P4GN sekaligus sosialisasi aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2018 (Sismonev),” katanya.

Ia menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para PIC dalam melaksanakan pelaporan implementasi RAN kedalam aplikasi Sismonev.

Sehingga dapat memberikan laporan yang efektif kepada Presiden. Diharapkan Rencana Aksi Nasional yang telah tersusun dapat terlaksana secara nyata sehingga dapat menekan serta melemahkan jaringan narkoba.

“BNNP Kepri berharap agar upaya-upaya yang dilakukan, khususnya terkait pelaksanaan RAN P4GN, dapat berhasil dan memberikan manfaat yang bisa menjadi warisan bagi generasi penerus bangsa dalam memerangi kejahatan Narkoba,” katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel