Cinta Segi Tiga Berujung Maut, Pembunuhan Di Desa Buntu Pane Akhirnya Terungkap - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Cinta Segi Tiga Berujung Maut, Pembunuhan Di Desa Buntu Pane Akhirnya Terungkap



 ASAHAN, Infokepri.com - Pelaku pembunuhan Rudi Selamat (45) warga Kampung Subur, Kecamatan Air Joman yang terjadi di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane pada hari Senin 3 November 2018 lalu akhirnya ditangkap tim Jatanras Polres Asahan setelah pelariannya selama lima hari. 

Pelaku ditangkap di Desa Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada hari Jumat 7 Desember 2018 . 

Pelaku yang bernama Mahyarudin Ahmat Sani Siregar (35) terpaksa di tembak pada bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam terhadap petugas saat di lakukan penangkapan . 

Kepada awak media tersangka mengatakan, dirinya membunuh korban (Rudi Selamat) lantaran kesal karena korban menendang pintu untuk masuk rumahnya dan melakukan pemukulan . 

"Dia (Rudi Selamat,red) tiba - tiba masuk kerumah dengan menendang pintu dan memukul saya dan kami pun sempat berkelahi karena saya kalah, saya masuk kedapur dan mengambil pisau lalu saya hujamkan ke perut dan kepalanya, "sebut Mahyarudin sembari mengatakan menyesali perbuatannya . 

Sementara itu, istri korban yang bernama Susilawati (36) menyesali kejadian ini dan meminta maaf kepada anak dan semua kelurga . 

"Saya tak menyangka seperti ini kejadiannya, saya menyesal gak tau harus begini jadinya, "ucapnya . 

Ia juga meminta maaf khusunya kepada ke enam anaknya, "Maaf anak ku, maafkan mamak ya, "sebut Susilawati sembari menangis meratapi kesalahannya . 

Dalam konfrensi persnya, Sabtu 8 November 2018, Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelasakan, pelaku membunuh korban (Rudi Selamet, red) dengan mengunakan sebilah pisau . 

"Untuk sementara motif pelaku membunuh korbannya karena ada cinta segi tiga dimana istri korban yang bernama Susilawati selingkuh dengan pelaku, "ungkapnya . 

Selanjutnya terhadap pelaku akan dikenakan pasal 340 tindakan pidana pembunuhan berencana subsider pasal 339 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan, "katanya . 

"Untuk tersangka Susilawati yang juga istri korban (Rudi Selamet,red) akan di kenakan pasal 339 KUHP subsider pembunuhan biasa dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, "ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menambahkan .(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel