Bupati Sergai Menerima Penghargaan Opini WTP Dari BPK RI. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Sergai Menerima Penghargaan Opini WTP Dari BPK RI.



SERGAI, Infokepri.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir H Soekirman menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu, Vincentia  Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak pada Selasa (7/5/2019) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut di Jalan Imam Bonjol,  Medan.

Penghargaan Opini WTP itu diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumut terhadap pengelolaan keuangan daerah dan Pemkab Sergai menerima Opini WTP itu sudah yang kedua kalinya.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu, Edy Rahmayadi, Kepala Daerah se-Sumut, Ketua DPRD, dan OPD terkait.

Selain Bupati Sergai, Ir H Soekirman H kepala daerah dari delapan kabupaten/kota se-Sumut seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Tebing Tinggi, Dairi dan Deli Serdang juga menerima penghargaan Opini WTP tersebut.
 
Disela-sela kegiatan Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
 
Isma Yatun menambahkan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD, sedangkan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan  efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya.
 
“Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sergai Ir H Soekirman usai menerima penghargaan mengatakan bahwa penghargaan Opini WTP ini merupakan yang pertama kalinya dalam kepemimpinan Soekirman - Darma Wijaya. Oleh karenanya, melalui penghargaan ini kita patut bersyukur karena ini merupakan suatu keberhasilan dalam birokrasi Pemkab Sergai atas kerja keras kita bersama
 
"Ini merupakan opini WTP yang pertama selama tahun 2019 dan kalau di sejarah Kabupaten Sergai ini opini WTP kedua yang pernah kita terima, sebelumnya  yang pertama pada tahun 2014. Oleh karena itu apa yang sudah  kita raih kiranya dapat dipertahankan dengan tertib administrasi program dan pertanggungjawaban,” ujar Soekirman.
 
Dikemukakan kembali oleh Soekirman bahwa upaya yang dilakukan seluruh jajaran Pemkab Sergai termasuk dengan mempelajari pembaharuan dari beberapa kabupaten kota yang telah lebih dulu meraih WTP.

"Kita bertekad dapat melanjutkan ataupun mempertahankan prestasi ini di waktu-waktu yang akan datang selain itu juga prestasi-prestasi lainnya diantaranya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD),  SAKIP mendapatkan nilai B dan dari Ombudsman kita mendapatkan “ zona hijau”. 

“Kemudian dari  KPK terkait dengan Korsupgah Sergai mendapat urutan kedua di Sumut dan sekarang ini kita meraih WTP dari BPK RI perwakilan Sumut,” kata Soekirman penuh semangat.
 
Tak lupa juga Soekirman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan berharap untuk kedepannya tidak akan turun semangat dan tidak akan mundur untuk tetap mempertahankan prestasi-prestasi selama ini sehingga bisa tetap mendapat WTP setiap tahunnya.
 
(Bon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel