Untuk Bentuk Pansus, DPRD Batam Masih Menunggu Arahan Dari Pemerintah Pusat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Untuk Bentuk Pansus, DPRD Batam Masih Menunggu Arahan Dari Pemerintah Pusat



BATAM, Infokepri.com – Pandangan umum fraksi DPRD kota Batam akan disampaikan sesuai yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD adalah pada tanggal 22 April 2020, sedangkan LKPJ Walikota Batam akhir Tahun Anggaran 2019,  akan disampaikan oleh fraksi  paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

“ DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksaan Perda dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (20/4/2020)

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil ketua I, Muhammad Kamaluddin. Wakil Ketua III, Ruslan M Ali Wasyim, dan 27 anggota DPRD Batam. Sementara Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengikuti rapat paipurna itu melalui aplikasi Video Teleconference.

Karena situasi dan kondisi mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) maka penyerahan dokumen LKPJ dan Ranperda RDTR diserahkan secara simbolis dan telah diterima DPRD Kota Batam.

Sesuai surat Ketua DPRD kepada Ketua Fraksi-fraksi tertanggal 10 Maret 2020, hal pembentukan Pansus, Dan nama-nama anggota Pansus yang di usulkan adalah : fraksi PDI-P: Udin P Sihaloho, Tohap Erikson P, Fraksi Nasdem: Amintas Tambunan, Arlon Veristo, Fraksi Golkar: Djoko Mulyono, Nina Mellane, Fraksi Gerindra: Mulia Rindo Purba, Ahmad Surya, Fraksi PKS: Muhammad Mustofa. Zainal Arifin, Fraksi PAN: Leo Anggara Putra, Syahrul, Fraksi Hanura: Rubina Situmorang, Fraksi PKB: Muhammad Jeffry S, Fraksi Demokrat PSI: Muhammad Yunus.

Saat rapat paripurna itu, ketua DPRD kota Batam Nuryanto memanggil ketua Fraksim setelah itu rapat paipurna dilanjutkan.

“ Karena surat dari Medagri akhir Mei 2020 harus sudah selesai. Untuk LKPJ, intinya pembentukkan Pansusnya ditunda, untuk itu kita menyurati ke Pemerintahan Pusat melalui Gubernur Kepri. Tapi laporan dari Pemerintah kota Batam ini, pada intinya kita terima,” katanya.

Namun, katanya, pembentukan Pansusnya kita minta petunjuk ke Provinsi. Dokumen LKPJ sudah diserahkan dan kami terima dan dalam pembentukkan Pansusnya ini kita tunda minta petunjuk ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Kepri.

Menyikapi hal itu,  Udin P Sihaloho dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan sesuai dengan aturan, dokumen LKPJ kita terima. Memang seharusnya DPRD membentuk tim Pansus. Tapi jangka waktu masa kerja Pansus inikan hanya 30 hari.

“ Mengingat kondisi saat ini (Pandemi Covid-19) sebelum Pansus ini bekerja. Lebih baik kita menyurati atau melalui suatu prosedur agar pembentukan ini ditunda dulu,” katanya

Ia menyebutkan karena bagaimanapun dalam pembahasan LKPJ, kita harus memanggil para OPD-OPD. Sementara setiap kita memanggil OPD saja, itu paling tidak melewati jumlah batas-batas dari pada yang ditentukan. Contoh satu OPD hadir 10 orang saja, dan diruang kita selain di ruang ini. tidak ada satu ruangan yang bisa menerapkan jaga jarak/physical distancing.

“ Karena saya berada di tim Pansus ini, maka saya sarankan lewat paripurna terhormat ini. Bagaiman supaya LKPJ ini atau pembentukan tim Pansus ini dilakukan penundaan. Laporan LKPJ yang diserahkan Pemko Batam ke DPRD itu kita menerima dokumennya bukan berarti kita menerima hasilnya karena itu harus melalui Pansus,” katanya. (AP/Pay).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel