Komisi I DPRD Kota Batam Mengharapkan BP Batam Mengevaluasi Proyek IPAL - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Kota Batam Mengharapkan BP Batam Mengevaluasi Proyek IPAL


BATAM, Infokepri.com -  Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha menilai proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh PT Hansol kurang memperhatikan nilai estetika dan dampak social.

“ Kita memang membutuhkan proyek IPAL ini namun harus memperhatikan nilai estetika dan dampak sosial, jangan sampai proyek IPAL ini mengakibatkan korban manusia,” kata Utusan Sarumaha saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak management PT Hansol dan warga Suka Jadi, warga perumahan Mitra Raya yang digelar di ruang Komisi I DPRD kota Batam, Batam Centre, Rabu (3/6/2020).

Ia menyebutkan BP Batam terkesan Banci dalam proyek IPAL ini lantaran BP Batam sebagai Pimpro, awner mempunyai otoritas dalam proyek ini namun faktanya BP Batam tidak dapat melakukan pengawasan dengan benar  sehingga proyek IPAL tersebut  jangan sampai merugikan masyarakat.

“ Kemarin kami sidak, melihat pipa proyek IPAL itu melintang-melintang jadi tidak ada nilai estetikanya, untuk itu BP Batam harus mengevaluasi proyek IPAL tersebut ,” katanya.

RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein didampingi anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, Muhammad Fadli, Siti Nurlailah, ST.MT, Safari Ramadhan, Spd, Tan A Tie, dan dihadiri oleh pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam Iyus Rusmana.

Hal senada disampaikan oleh Muhammad Fadli yang mempertanyakan proyek IPAL itu untuk apa bagi masyarakat kota Batam. Setahunya proyek IPAL itu jika telah rampung akan memproduksi air minum. 

“ Namun jika proyek IPAL itu tidak bermamfaat bagi masyarakat atau merugikan masyarakat kita sebagai masyarakat berhak untuk menghold atau menghentikan untuk sementara proyek tersebut sampai apa yang kita dapatkan dapat tercapai ,” katanya.

Harmidi Umar Husen mendukung penjelasan dari Utusan Sarumaha dan Muhammad Fadli dan  menyebutkan untuk sementara proyek IPAL tersebut dihentikan agar tidak banyak lagi perumahan –perumahan lain menjadi korban sebab sudah 43 perumahan yang terkena dampak dari proyek IPAL tersebut yang menyebabkan komplek perumahan yang dilalui proyek tersebut digenangi banjir.
( Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel