Nuryanto Harapkan Pemko Batam Membina Hubungan Simbiosis Mutualisme Alfamart dan Indomaret Dengan Pelaku UMKM - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nuryanto Harapkan Pemko Batam Membina Hubungan Simbiosis Mutualisme Alfamart dan Indomaret Dengan Pelaku UMKM


BATAM, Infokepri.com
- Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam guna membahas maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam yang dilaksanakan  di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (22/06/2020).

Dalam RDP itu Nuryanto mengatakan rapat yang dipimpinnya ini sesuai dengan surat dari Forum Pribumi Indonesia pada tanggal 16 Juni 2020 dan sesuai Tupoksi menjembatani kepentingan masyarakat dan kebijakan Pemerintah kota Batam.

Ia menyebutkan perekonomian berdasarkan dengan prinsip kebersamaan, dasar pelaksanaannya sesuai dengan pasal 33 ayat 4 amandemen UUD 45 perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan, atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, keberlanjutan, berwawasan, lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2008 yakni pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah diberikan kesempatan berusaha yang sama dalam pengembangan perekonomian.

Berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah negara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara, komponen masyarakat untuk berusaha dan mengembangkan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia, hal ini sesuai dengan persisteman perekonomian nasional, yaitu atas dasar demokrasi ekonomi.

Dampak dari mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) antara lain kesempatan kerja terbatas, pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat sementara konsumsi masyarakat untuk bertahan hidup mutlak dibutuhkan, sehingga setiap individu harus melakukan usaha, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Salah satunya adalah usaha rumahan, namun disisi lain keberadaan usaha besar dan kapitalis seperti Alfamart dan Indomaret terus bertambah. Kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan ketidakadilan sehingga dipertanyakan dimana keberpihakkan para pemangku kepentingan untuk melindungi rakyatnya.

Ia menyebutkan terdapat puluhan ribu UMKM yang terdampak dari Covid-19, sementara Alfamart dan Indomaret (Retail/Waralaba) terus bertambah bahkan lokasinya tidak hanya pada tempat tempat yang strategis tetapi ada yang berlokasi dipemukiman penduduk, sampai ditigkat RT/RW.

“ Kami DPRD kota Batam dengan situasi dan kondisi seperti ini, dan pengaduan dari FORPPI Batam, tentu kami berperan aktif supaya ada keselarasan. Tentu harapan kita usaha hidup semuanya, ini bukan berdampak hanya pendapatan masyarakat langsung, pendapatan daerah juga berkurang,” katanya.

Nuryanto menyebutkan bahwa dari A sampai Z jenis barang ada di gerai retail, untuk itu Pemerintah didalam memberikan ijin dan jaminan kepada seluruh pengusaha harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Kami minta pemerintah melindungi dan membina Usaha Keci Menengah kita, diharapkan Pemerintah kota Batam supaya memfasilitasi hubungan bisnis atau simbiosis mutualisme antara Alfamart dan Indomaret dengan para UMKM kita,” katanya.

“ Untuk mengevaluasi, merivisi Perda No.10 tahun 2009,  minggu depan akan kita libatkan Indomaret dan Alfamart, agar diperoleh titik temu pada pertemuan berikutnya,” katanya.

Turut hadir dalam RDP itu, Wakil Ketua II DPRD kota Batam, Ruslan, M.Ali Wasyim, SH, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein, anggota Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha,  Ketua Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam, Mohammad Noer, anggota FORPPI Batam, Amdi, Marthen, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah, Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Batam, Zulfikar, Wakil Ketua Kadin Batam, James M. Simaremare.
(AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel