Sejumlah DPRD Batam Sarankan Membentuk Pansus Untuk Merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2009 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sejumlah DPRD Batam Sarankan Membentuk Pansus Untuk Merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2009



Batam, Infokepri.com
- Anggota Komisi II DPRD Batam, Muhammad Syafei mengatakan Perda No.10 tahun 2009 pasal 11 ayat 4 lokasi minimarket boleh pada sistem jaringan jalan termasuk pada sistem jalan lingkungan pada kawasan lingkungan atau perumahan dalam kota atau perkotaan.

“ Kita harus merevisi Perda ini, dengan mengatur jarak berapa meter jarak keberadaan Indomaret dan Alfamart, agar slogan belanja di warung tetangga tidak hilang. Di perumahan kami ada 4 gerai retail dan sangat berdekatan, Perda ini perlu direvisi masalah lokasinya,” kata Muhammad Syafei saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam dalam membahas maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam yang dilaksanakan  di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (22/06/2020).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Muhammad Syafei menyebutkan sesuai pasal 19 ayat 1 menjelaskan jam kerja hypermarket, Departemen strore, dan supermarket, jam operational sebagai berikut, Senin-Jumat pukul 10 hingga 22 WIB, Sabtu dan Ahad pukul 10 hingga 23 WIB, pada hari besar keagamaan libur nasional atau hari nasional lainnya dan tentu dari pukul 10 hingga 23 WIB.

“ Ditempat kita Indomaret dan Alfamart kebanyakan buka 24 jam mengalahkan warung tetangga, jadi kita sepakat untuk membentuk Pansus dan merevisi Perda ini, agar kita mempunyai aturan yang baku dan jelas, tertulis untuk bisa melindungi UMKM dengan modal yang tidak menentu,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam,. Putra Yustisi Respaty mengatakan ditengah perkembangan saat ini tidak bisa dihindari bisnis waralaba, untuk itu kita harus buat suatu regulasi atau kewajiban bagi pebisnis besar seperti Indomaret dan Alafamart, wajib mengakomodir satu tempat display bagi UMKM.

“ Produk - produk lokal Batam, wajib di berikan tempat display, jadi waralaba mencari keuntungan, dan yang UMKM tidak mati usahanya. Jadi kedua-duanya bisa berkembang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan dahulu sudah ada pertemuan, karena dengan menjamurnya gerai Indomaret dan Alfamart, yang awalnya hanya boleh berdiri di jalan protokol namun saat ini sudah ada hingga ke pelosok - pelosok.

“ Ini otomotasi para pedagang tradisional bisa tutup, jadi, saya minta Alafamart dan Indomaret hanya boleh buka di jalan protokol bukan dalam pemukiman masyarakat. Tapi, malahan sekarang saya lihat Indomaret dan Alfamart ini terdapat jualan makanan/gorengan, mungkin sebentar lagi jualan nasi, dan bisa juga sebentar lagi jualan gas,” katanya.

“ Kami dari komisi I sangat menyayangkan, kita tidak bisa melarang tapi harus kita control, untuk itu bagaimana fungsi untuk pengeluaran ijin retail ini. Menurut kami dari Komisi I perlu kita bentuk Pansus. Perlu kita ketahui berapa pemasukannya dan yang diterima oleh Pemko Batam dan lapangan kerja yang ada,” tambah Harmidi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menilai Pemko Batam dalam hal ini telah gagal menerapkan prinsip kehati-hatian, dalam hal menerbitkan perijinan. Akibat dari penerbitan perijinan telah membunuh rakyat kecil, pedagang tradisional.

“ Dalam penempatan suatu gerai apakah layak atau tidak, ini seperti tidak di survey. Tapi, yang terjadi semua layak, ini perlu dievaluasi dan saya sepakat perijinan ini perlu dievaluasi, artinya kita harus mementingkan mana yang lebih besar manfaatnya dari pada mudaratnya,” katanya.

Ia menyebutkan jika OSS ini terintrigasi dengan pusat perijinannya, mengapa daerah lain tidak menjamur seperti Batam, dan ini ada sesuatu hal. kenapa di Tanjungpinang, Bintan Karimun tidak terdapat gerai - gerai bertaburan.

“ Dan ini bisa dipastikan ada kewenangan daerah untuk mengunci itu. Tapi disini perijinan menjamur, seperti jalan tol dibuka bebas, lajur hijau semua,” katanya.

Ia mempertanyakan dengan diberikannya perijinan Alfamart dan Indomaret tersebut, ada tidak pemasukan untuk PAD, untuk itu pengusaha kecil ini harus di perhatikan juga mulai dari nasib usaha, keluarga harus benar terjaga.

“ Jadi harus ada inovasi dari pemerintah daerah untuk melindungi pelaku usaha kecil. Kami dari Komisi I meminta Pemerintah Kota Batam untuk mengerem perijinan usaha ini,” katanya. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel