Arlon Veristo Membantah Ada Anggota DPRD Batam Bermain Limbah B3 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Arlon Veristo Membantah Ada Anggota DPRD Batam Bermain Limbah B3



BATAM, Infokepri.com – Sekretaris Komisi III DPRD kota Batam Arlon Veristo memastikan seluruh perusahaan pengumpul limbah bahan beracun berbahaya (B3) di kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil memiliki izin, baik izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kepri.

“ Saya pastikan semua perusahaan pengumpul limbah B3 di KPLI Kabil memiliki izin,” kata Arlon Veristo saat ditemui di ruang kerjanya, Komisi III DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (3/8/2020).

Pernyataan Arlon Veristo itu membantah aksi damai yang digelar sejumlah pemuda beberapa waktu yang lalu yang menyebutkan ada perusahaan yang tidak memiliki izin di KPLI Kabil tersebut.

“ Ini link dari penghasil limbah, transporternya dan pemusnahnya rata-rata konek, seluruhnya  dilengkapi izin,” katanya.

KPLI Kabil itu, katanya, merupakan kawasan ekslusif yang ditunjuk BP Batam untuk tempat menyimpan limbah B3 yang dilakukan pengusaha limbah yang telah memiliki izin dan lokasinya jauh dari pemukiman.

Arlon Veristo juga membantah tudingan yang menyebutkan ada anggota Dewan bermain limbah di KPLI Kabil tersebut.

“ Tidak ada anggota Dewan yang bermain limbah, jika memang bisa dipertanggungjawabkan dan ada bukti silahkan saja si anggota dewan itu dilaporkan kepenegak hukum,” kata Arlon.

Ia mengakui pernah bekerja di perusahaan penyimpan limbah bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Batam namun setelah dilantik mengundurkan diri.

“ Walau saya pernah bekerja di perusahaan limbah bukan berarti saya sebagai pemain limbah B3,” katanya
 
Terkait adanya penumpukan limbah B3 di KPLI Kabil tersebut, Arlon mengakui memang ada namun ia menyebutkan penumpukan itu disebabkan luas lahan di KPLI Kabil tersebut sudah sangat sempit.

“ Luas KPLI itu hanya 20 hektar kami sudah pernah mengajukan untuk penambahan luas lahan KPLI ke BP Batam, namun hingga saat ini belum ditanggapi,” katanya.

Ia mengharapkan agar limbah B3 dari Batam ini tidak keluar dari Batam cukup diolah di Batam saja khususnya limbah B3 jenis padat seperti cover sludge.

Terkait limbah B3 yang ditumpuk oleh pengusaha limbah di KPLI, Arlon mengharapkan pihak instansi terkait bertindak tegas untuk menegur si perusahaan tersebut.

“Jika di tenan perusahaan itu sudah menumpuk jangan dikasih lagi untuk menerima limbah B3 dari perusahaan-perusahaan industry yang menghasilkan limbah B3,” katanya.

Arlon juga mengakui sesuai aturannya ada batas waktu dari limbah B3 itu dikumpulkan atau ditumpuk.

“ Sekali lagi saya sampaikan terkait ada limbah yang sudah Over Load dan Over Time bertahun-tahun, seharusnya instansi terkait seperti Gakkum KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kepri turun menindaknya,” katanya.

Namun, katanya, kita tidak bisa menyalahkan perusahaan tersebut sebab ditengah pandemic Covid-19 ini tentu saja orderan berkurang khususnya perusahaan yang mengolah limbah B3 jenis padat untuk dicetak menjadi batako.

“ Saat ini orderan batako berkurang sehingga perusahaan itu tidak bisa meningkatkan produksinya untuk mencetak batako agar tumpukan limbah B3 jenis padat itu berkurang,” katanya.

Arlon juga menyoroti pekerja perusahaan di KPLI itu yang tidak memakai safety karena dampak dari limbah B3 itu tidak saat ini namun setelah beberapa tahun kemudian.

“ Kita mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Batam untuk menegur perusahaan itu agar karyawannya bekerja menggunakan safety demi menjaga kesehatan dari karyawan perusahaan tersebut,” katanya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam Iyus Rusmana saat dikonfirmasi melalui WhasApp belum lama ini mengatakan BP Batam hanya menyiapkan lahan pengelolaan limbah B3 di KPLI-B3, Kabil. 

“ Terkait tanggung jawab limbah B3 merupakan tanggungjawab masing-masing tenant,” katanya.

Iyus Rusmana juga menyebutkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam sudah menegur perusahaan tersebut dan terus memantaunya. 

" Yang menumpuk itu klasifikasi penyimpanan 1 tahun," katanya.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel