Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD Lingga, Ady : Izin Sawit PT. CSA itu Terbitnya Sungsang! - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD Lingga, Ady : Izin Sawit PT. CSA itu Terbitnya Sungsang!

 

LINGGA, Infokepri.com  – Tenaga Ahli (TA) Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari mengatakan penerbitan izin usaha PT Citra Sugi Aditya (CSA) sungsang, seharusnya, AMDAL atau izin lingkungan dulu, baru izin perkebunan. 

“ Jadi, sangat keliru kalau mempertanyakan motivasi saya meluruskan penerbitan izin PT. CSA yang tak lazim itu,” kata Ady Indra Pawennari , Minggu (09/08/2020).

Dalam hal ini Pemkab Lingga tidak memiliki motivasi apapun dalam kisruh penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 13.561,55 Ha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, kecuali untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Lingga. 

Hal itu disampaikan Ady Indra Pawennari menanggapi pernyataan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Aziz Martindas di beberapa media yang terbit pada hari Sabtu (08/08/2020). 

Dalam pemberitaan itu, Aziz menganggap Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. CSA seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor: 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010 itu, tak ada masalah karena ketentuannya memang tidak mengharuskan terlebih dahulu mengantongi hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aziz mengaku telah melakukan pengecekan dengan seksama semua prosedur perizinan yang dimiliki oleh PT. CSA tersebut. Termasuk, melakukan cross check ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. 

Bahkan, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Syamsuardi melalui Kabid Perizinan PTSP Kepri, Joni Hendra Putra telah menegaskan, bahwa izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT. CSA sudah melalui prosedur resmi karena sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dan stake holder di Kabupaten Lingga.

“Justru pernyataan seperti ini yang menyesatkan dan perlu dikoreksi. IUP PT. CSA itu terbit pada tahun 2010. Sedangkan ketentuan wajib AMDAL untuk mendapatkan izin usaha itu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007,” tegas Ady.  

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 itu, mengaku tak asal bicara. Semua keterangan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

Menurut Ady, dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, sangat jelas ditegaskan : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Penegasan wajib hasil AMDAL untuk mendapatkan IUP itu, jelas Ady, juga diatur dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007. Bahwa, untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur dilengkapi persyaratan hasil AMDAL.

“Jadi, dimana pernyataan saya yang tidak jujur dan menyesatkan? Kalau izin usaha diperoleh dengan cara yang tak prosedural dan tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian digunakan untuk menperoleh izin lainnya, cacat hukum tak?” tanya Ady.(syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel