Selain Dikenakan Sanksi Sesuai UU Pers, Media Yang Tidak Netral Pada Pilkada Akan Ditinggalkan Pembacanya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Selain Dikenakan Sanksi Sesuai UU Pers, Media Yang Tidak Netral Pada Pilkada Akan Ditinggalkan Pembacanya

 

                                            Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan

BATAM, Infokepri.com – Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan mengatakan bagi media yang tidak netral atau hanya mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020 ini akan dikenakan sanksi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

“ Bagi media yang tidak netral maka sanksi yang akan diberikan sesuai amanah dari UU  nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, “ kata Jamalulu Insan saat acara Web Seminar melalui aplikasi Zoom dengan sejumlah awak media di provinsi Kepri, Rabu (23/9/2020).

Jamalul Insan menegaskan bahwa selain mendapat sanksi sesuai amanah UU nomor 40 tahun 199 tentang Pers, media itu akan mendapat sanksi dari masyarakat.

“ Masyarakat atau pemirsanya tidak akan menonton atau membaca media tersebut sehingga rating dari media itu akan menurun,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Cabang  Kepri, Candra Ibrahim yang menyebutkan bahwa jika ada media yang hanya mendukung salah satu paslon itu artinya mempersempit ruang geraknya sendiri.

“ Contoh jika ada tiga paslon, kalau sebuah media hanya mendukung salah satu paslon saja artinya ruang geraknya terhadap dua pasangan paslon itu akan semakin sempit,” kata Candra Ibrahim

“ Selain mendapat saksi, media tersebut akan ditinggalkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Web seminar itu digelar oleh Dewan Pers, dengan menghadirkan nara sumber Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prof.Dr.Widodo,Se.M.Com, Ketua PWI Kepulauan Riau, Candra Ibrahim, Said Abdullah Dahlawi,ST Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Kepri

Web Seminar ini dipandu oleh moderator Mobanoe Moera Ahli Pers Pewan Pers dan Pokja Komisi Hukum Dewan Pers dan diikuti 151 perusahaan media dari media cetak dan elektronik. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prof. Dr. Widodo Muktiyo, SE. M.Com menyampaikan materinya dengan thema Deteksi dan Penanganan Berita Bohong atau Hoax  oleh Pemerintah.

Said Abdullah Dahlawi,ST Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Kepri menyampaikan materinya dengan thema: Persiapan Pilkada 2020.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Jamalul Insan menyampaikan materinya dengan thema : Netralitas Media untuk Mensukseskan Pilkada 2020

Sedangkan Candra Ibrahim selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Cabang  Kepri menyampaikan materinya dengan thema : Peranan Media Dalam Mengawal Pemilu Pilkada 2020.

Web seminar ini dirangkai dengan diskusi atau tanya jawab, bagi penanya mendapatkqan hadiah vocer senilai Rp 100 ribu,- (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel