BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 12,6 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 12,6 Miliar

BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 12,6 Miliar
Kepala BC Batam (Tengah)
BATAM, Infokepri.com -
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 sampai tahun 2020.
 
Barang bukti tersebut, telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
 
BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
 
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang/pcs.
Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.
Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173  pcs.
Aksesoris  handphone  berbagai jenis dan merk sebanyak 329 pcs.
Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs.
Ballpress(pakaian,  sepatu,  tas,  dll)  sebanyak 501  koper dan  barang  lain-lain  dalam jumlah kecil.
 
"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian  negara  sebesar Rp 8.868.436.218," Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata di KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam (21/12)
 
"Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada pasal 53 (4) jo, 68 (1a), 68 (1b) jo, 77 (1), 69  (c), 12 (a), dan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel