RDPU Komisi III DPRD Batam, Pengusaha Tambak Diduga Merusak Hutan Bakau - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

RDPU Komisi III DPRD Batam, Pengusaha Tambak Diduga Merusak Hutan Bakau

RDPU Komisi III DPRD Batam, Pengusaha Tambak Diduga Merusak Hutan Bakau
Suasana RDPU Komisi III DPRD Batam
BATAM, Infokepri.com - Pimpinan Rapat, Werton Panggabean menyampaikan usaha ini nilai investasinya tidaklah kecil, dan sangat diharapkan Pemerintah kota Batam.
 
"Karena dengan budidaya ini tidak perlu/jangan import lagi, sehingga daya beli kita terjaga, warga sekitar pun dapat bekerja," terangnya di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Batam Centre - Batam (23/3).
 
Disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Kerusakan Hutan Mangrove yang diakibatkan oleh Pembuatan Tambak Udang di Kampung Bagan, Tanjung Piayu - Sei Beduk.
 
Ia melanjutkan, terkait surat jual beli lahan diketahui RT 01, RT 02, RW 09 di tahun 2000, kedepannya di tandatangani juga oleh Lurah dan Camat sehingga mengetahui dan memperkuat.
 
"Pak Lurah dan Camat, lakukan pembenahan dan tuntun masyarakat/pengusaha untuk mengangkat perekonomian warga. Kita harapkan mengurus perijinan, dan berusaha ikuti aturan yang ada," jelasnya.
 
"Kerusakan hutan bakau, Kita akan tunggu hasilnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, selama dua minggu ini. Dan apapun itu keputusannya kita harapkan jangan ada yang dirugikan," tutupnya.
 
Hutan bakau/mangrove salah satu fungsi utama, adalah untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan, serta meredam gelombang besar termasuk tsunami, dan selain itu menjadi habitatnya hewan laut.
 
Sebelumnya, Pemilik lahan/Pengusaha Tambak Undang, Tekhua menyampaikan bahwa lahan tersebut di kelola mulai dari tahun 1998 terdapat beberapa tambak pembibitan udang. Dan diantara tambak tersebut apabila di masukkan bibit udang, hilang.
 
"Jadi, tambak lama di rehab kembali, dengan menggunakan terpal plastik (alas tambak). Dan selama beroprasi, tidak pernah melakukan pemotongan bakau tersebut," jelasnya dan mengakui belum memiliki perijinan, hanya memiliki surat jual beli lahan tambak yang berada di Kampung Bagan - Tanjung Piayu.
 
Berikutnya, Ketua LSM Pecinta Alam, Masker menyampaikan bahwa mempunyai hak untuk melakukan tindakan secara persuasif maupun menempuh jalur hukum.
 
"Adanya dugaan aktifitas pengerusakan hutan mangrove atau bakau. kami minta sanksi-sanksi dan pelangagaran apa saja yang harus di terima kepada pemilik lahan, dalam UU lingkungan hidup," pungkasnya.
 
Suasana RDPU Komisi III DPRD Batam
Lanjut, Camat Sei Beduk, Ghufron menyampaikan bahwa pemberitahuan terkait kegiatan tersebut belum ada. Untuk itu kedepan Dapat kiranya, bersama-sama menyelesaikan setiap permasalahan.
 
"Kita lihat sekarang ini hutan lindung banyak yang habis, jalan banyak berlobang dengan adanya kendaraan proyek (lori dan sebagainya)," tutupnya.
 
Berikutnya Lurah Tanjung Piayu, Syaiful mengatakan permasalahan ini tidak ada kewenangan di Kelurahan, sehingga tidak bisa memberikan keterangan. Karena, lahan ranahnya BP Batam, dan lingkungan, DLH Batam.
 
"Informasi dari berbagai pihak tidak ada kita ketahui, kedepannya kami ingin untuk dapat dilibatkan," terangnya.
 
Sementara dari penjelasan Kabid DLH Batam, IP membenarkan bahwa benar kegiatan (tambak udang) tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun, untuk luas lahan kurang lebih 5 hektar dan perizinannnya belum ada.
 
"Adanya dugaan kerusakan hutan mangrove ini, masih kita dalami, karena dilokasi tersebut, apakah dulunya hutan mangrove semua, ini yang perlu kita dalami/proses pengkajian dan butuh waktu sekitar dua minggu. Kalau ini betul masuk kawasan lindung, kalau itu akan ada upaya pidana, kita akan lakukan untuk tindak lanjut," pungkasnya.
 
Setelah mendengar penyampaian tersebut, Anggota Komisi III DPRD, Dandis Rajagukguk menyampaikan bahwa agak miris, berpuluh tahun berusaha tidak ada ijin/usaha ilegal, sementara berefek positif terhadap masyarakat sekitar.
 
"Disini, kita inginkan agar bisa berusaha dengan baik tidak menyalahi aturan. Apapun yang disampaikan DLH nanti, secara teknisnya kami ingin semua tidak ada yang merasa dirugikan. Pemelik lahan harus bersedia melakukan apa yang rekomendasikan oleh pihak DLH nantinya, mengurus ini, memperbaiki ini, harus siap melaksanakannya," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel