Umur Belasan Tahun Residivis Pencurian, Pelaku Diamankan di Rumahnya
Sabtu, 16 Oktober 2021
Para Pelaku |
"Atas Perbuatannya, Pelaku inisial MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun) di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya di Mapolsek Nongsa - Batam, (16/10/21).
Kronologi kejadian, berawal pada hari Senin, sekira pukul 07.00 WIB, (27/9/21). Korban tiba di bengkel milik nya yang beralamat di Jl.Bumi Perkemahan Kabil, Nongsa - Batam.
Lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka. kemudian Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu.
Barang Bukti |
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih Lanjut.
Selanjutnya, pada hari Senin, sekitar pukul 08.00 WIB (8/10/21), tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi bahwa pelaku tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah, Kabil-Nongsa.
Kemudian petugas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku MY dan MA serta mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan pengambangan didapati keterangan bahwa pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda Motor. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Vega R New Yang sudah di preteli/bongkar pelaku.
Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (rdk)