Farizal Hafni Meragukan SK Penggantian Ketua DPRD Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Farizal Hafni Meragukan SK Penggantian Ketua DPRD Pasbar

 

Farizal Hafni meragukan SK Penggantian Ketua DPRD Pasbar
Sekretaris DPD Partai Gerindra Propinsi Sumbar Evi Yandri (Fhoto : Pandapotan)

PASBAR, Infokepri.com - Partai Gerindra Sumatera Barat menegaskan terkait Surat Keputusan penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat merupakan kewenangan partai dan belum bisa dilanjutkan keranah hukum jika ada yang keberatan.

“ Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa keranah hukum baik pidana maupun PTUN, “ kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Partai Gerindra Propinsi Sumbar Evi Yandri di Simpang Empat, Senin (1/11/2021)

Ia menegaskan hal itu terkait adanya komentar atau statemen Ketua DPRD Pasaman Barat dari Gerindra Parizal Hafni dihadapan Bamus DPRD yang akan membawa keranah hukum terkait penggantiannya sebagai ketua DPRD.

Menurutnya kalau Parizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silahkan Itu merupakan haknya. Namun, ia menegaskan SK penggantian Parizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa keranah hukum.

“ Yang digantikan jabatannya sebagai ketua DPRD bukan diganti sebagai ketua dan anggota DPRD,” kata Evi Yandri.

Seharusnya, katanya, langkah awal yang dilakukan Parizal Hafni harus ke Mahkamah Partai. Jika masih ragu atau keberatan dengan hasil Mahkamah Partai baru bisa kejalur hukum.

“ Kecuali dia di PAW sebagai anggota DPRD baru bisa keranah hukum. Belum ada ranah pidana dan PTUN. Ini murni kewenangan partai, tegasnya.

Ia sangat menyayangkan komentar atau stateman yang tidak jelas dan tidak berdasar di DPRD itu. Seharusnya bisa menempuh jalur ke Mahkamah Partai.

“ Jangan membuat statemen yang tidak jelas yang akan merusak citra Partai Gerindra. Namun saya paham dia kecewa dan membuat kurang terkendali emosinya padahal SK itu asli, “ sebutnya.

Polemik penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat itu berawal keluarnya SK DPP Gerindra yang mengganti Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto.

Saat rapat Bamus di DPRD pada Senin (1/11/2021), Parizal Hafni sebagai ketua mempertanyakan keaslian SK itu dan akan menuntut secara hukum. (pdp)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel