Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bintan Dinilai Tidak Jelas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bintan Dinilai Tidak Jelas

Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bintan Dinilai Tidak Jelas
Bukti Pembayaran Pajak Yang Disetor Muhammad Abduh ke Bank BRI (3/11/2021) (Fhoto : Ist)

BINTAN, Infokepri.com – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan diragukan, pasalnya proses pengurusan sertifikat tanah yang diajukan masyarakat cukup lama dan tidak transparan.
Seperti yang dialami oleh Ketua DPD I Perpat Bentan, Muhammad Abduh yang sudah membayar pajak yang dibayarnya ke kas negara melalui bank BRI sebesar Rp 586.400,-  pada tanggal 29 September 2021 lalu namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikat tanah miliknya diterbitkan.

“ Kami sudah berulangkali menanyakan soal pengurusan sertifikat tanah ke BPN Bintan, tetapi pihak BPN dengan arogannya mengatakan tunggu saja kabar dari kami," kata Muhammad Abduh melalui telepon selulernya, Rabu (3/11/2021).

Padahal, katanya, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sepertinya BPN Kabupaten Bintan terkesan tidak mendukung program PTSL tersebut.

"Masa mengurus surat tanah ada yang 8 bulan, 1 tahun dan ada yang sampai 4 tahun," kata pria yang akrab disapa Oman.
 
Ia meminta Pemkab Bintan segera memberikan teguran kepada BPN Kabupaten Bintan sebab kinerja mereka bertentangan dengan program PTSL.

Hal yang sama dialami oleh Alfian Tamar yang sudah mengurus pengajuan pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bintan dari tahun 2017. Tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Waktu itu kami dikumpulkan oleh RT di Balai Pertemuan Kantor Lurah Kijang Kota bersama warga lainnya untuk pengurusan Sertifikat Tanah dan sudah kami serahkan dokumen asli. Tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan," kata Alfian kepada awak media.

Beberapa tahun yang lalu, Alfian pernah menanyakan keberadaan dan kejelasan dokumen tanah mereka tetapi pihak BPN Kabupaten Bintan tidak dapat menunjukan surat aslinya.

"Sekarang kita cuma minta dokumen asli kita, tetapi pihak BPN Kabupaten Bintan mengatakan sedang mencarinya. Jika hilang mereka harus bertanggungjawab dan harus membuat pernyataan bahwa dokumen itu hilang supaya kami bisa mengurus alas haknya,” katanya.

Sementara hingga berita ini diupload, belum diperoleh dari pihak BPN Kabupaten Bintan. Wartawan kami sedang berupaya meminta keterangan terkait masalah ini dari pihak BPN Kabupaten Bintan. (Man)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel