Cegah Terjadinya Kerumunan Jelang Nataru 2022, Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan Diperpanjang
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Lamidi (Fhoto : Ist) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Untuk mencegah terjadinya kerumunan menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri sejak Jumat (24/12/2021) lalu hingga 2 Januari 2022 telah memperpanjang waktu operasional pusat perbelanjaan yang semula dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Lamidi saat ditemui sejumlah awak media , di Tanjungpinang mengatakan tujuan diperpanjangnya waktu operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan warga disaat kebutuhannya meningkat jelang Nataru 2022
Lamidi mengingatkan agar pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk membatasi jumlah pembeli sehingga tidak terjadi kerumunan. Jumlah pembeli maksimal 75 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan dan wajib selalu menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lamidi yang juga Pj Sekdaprov Kepri juga menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga mengatur kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan. Batas maksimum pembeli sebanyak 75 persen dari kapasitas restoran atau rumah makan.
"Harus terapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Beliau juga minta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi dan mengawasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten dan kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
"Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Ia juga mengharapkan agar Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. (rdk)