Dua Penambang Tanah Ilegal di Pelalawan Diciduk Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dua Penambang Tanah Ilegal di Pelalawan Diciduk Polisi

Dua Penambang Tanah Ilegal di Pelalawan Diciduk Polisi
Kasat Reskrim AKP Nur Rahim didampingi Kasubag Humas AKP Edi Haryanto Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Kasus Penambang Tanah Ilegal di Mapolres Pelalawan, Sabtu (14/3/2022) (Fhoto : Supriadi)



PELALAWAN, Infokepri.com
  – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang pengusaha berinisial JS dan PL, diduga keras melakukan pertambangan pengalihan tanah urug tanpa izin alias illegal. Sedangkan rekannya berinisial AS alias Ali berhasil melarikan diri dan kini masih diburon polisi, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim didampingi Kasubag Humas AKP Edi Haryanto saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Halaman Mapolres Pelalawan, Senin (14/3/2022) mengatakan pelaku insial (JS) dan (PL)  diamankan atas laporan masyarakat beberapa bulan yang lalu yakni pada  Sabtu (15/1/2022) lalu.

Pengusaha JS dan PL, katanya, ditangkap didua tempat kejadian  perkara (TKP) yakni, Jalan Hangtuah Jalur 9,  Desa Makmur SP 6,  tepatnya di depan SMA 2 Pangkalan Kerinci. 

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit alat berat jenis  excavator merk Hitachi, 2 unit mobil dump truk dan 2 buah buku trip. 

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di dalam sel penjara, mereka dijerat pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  sebagaimana diubah UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 (Jait)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel