Hari Raya Nyepi, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Remisi kepada 8 Orang Warga Binaan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hari Raya Nyepi, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Remisi kepada 8 Orang Warga Binaan

 

Hari Raya Nyepi, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Remisi kepada 8 Orang Warga Binaan
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Menyerahkan SK Remisi kepada Warga Binaan yang Mendapat Remisi di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (3/3/2022) (Fhoto : Ist)  

BINTAN, Infokepri.com  - Dalam rangka hari raya Nyepi, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang memberikan remisi keagamaan kepada 8 orang warga Binaan, Kamis (3/3) pagi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan dari 10 orang warga Binaan yang beragama Hindu dan merupakan Warga Negara Asing (WNA) hanya 8 orang yang mendapatkan remisi. 1 orang tidak bisa diberikan karena sudah mau bebas dan satu orang lagi tidak diberikan karena melakukan pelanggan tata tertib.

Atas remisi ini, Wahyu berharap agar warga binaan selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

"Karena saat ini, kita punya sistem penilaian prilaku warga Binaan. Sehingga kita harapkan mereka akan melakukan perubahan - perubahan ke arah yang lebih positif lagi ke depannya," ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel