Bapemperda DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu 90 Hari untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bapemperda DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu 90 Hari untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua

 

Bapemperda DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu 90 Hari untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa Menyampaikan Laporan Bapemperda atas Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022) (Fhoto : Ist) 

BATAM, Infokepri.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta perpanjangan waktu selama 90 hari ke depan, untuk melakukan pengkajian harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa  saat rapat paripurna ke XII DPRD Kota Batam masa persidangan 3 tahun sidang 2022  dengan agenda Laporan Bapemperda atas Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/9/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Tokoh Masyarakat, Camat dan Lurah.

Alasan perpanjangan waktu itu, kata Mustofa, dengan pertimbangan akan melakukan singkronisasi lebih mendalam dengan beberapa instansi vertikal atas.

“ Tentunya kita semua berkomitmen akan melestarikan semua perkampungan tua yang ada di Pulau Batam, dalam rangka melindungi, melestarikan, dan sekaligus sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli Kota Batam,” katanya.

Selain itu kajian akan permasalahan perkampungan tua seharusnya bener-benar perlu keselarasan yang berbasis kepada kebijakan pemerintah itu menjadi populis atau responsif.
 



Ia menyebut Bapemperda Kota Batam akan terus berkomitmen dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kota Batam Tahun 2021-2041, disamping itu Pemerintah Kota Batam juga telah membuat Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

“ Dengan adanya dua regulasi yang ada tersebut pemangku kepentingan lebih mampu untuk memudahkan dan menentukan letak tepatnya batas-batas tata ruang dan areal penggunaan tanah sehingga perkampungan tua yang ada di Kota Batam melihat kondisi factual yang terjadi tersebut,” katanya.
 
Permintaan perpanjangan waktu untuk pengkajian/harmonisasi rancangan Perda Perkampungan Tua itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda perkampungan tua merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Batam dan harus terus dijalankan, tujuannya tidak lain untuk memberikan perlindungan serta sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua yang ada di Kota Batam.
 
Ia menyebut hingga saat ini tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh Pansus yang telah dibentuk sehingga kelak diharapkan lahirnya sebuah kepastian dan juga kejelasan terkait status hukum dari perkampungan tua, kondisi dan situasi yang demikian tentunya memerlukan pengkajian dan harmonisasi lebih mendalam sehingga dapat menjadi pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk dapat ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.
 
Penyelarasan atas perkampungan tua sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo pada tanggal 06 April 2019 lalu, tentunya untuk menyelesaikan dan sekaligus memberikan hak atas tanah kepada masyarakat di Kota Batam terkait legalitas kampung tua dengan melakukan pertemuan bersama antara masyarakat dan pemegang kepentingan di Kota Batam, hasilnya pada tanggal 2 Mei 2019 terbentuklah Tim Teknis penyelesaian legalitas kampung Tua melalui Surat Keputusan Walikota Batam nomor 170 tahun 2019.
 
Secara detail, Mustofa menjelaskan bahwa pengkajian dan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah perkampungan tua sendiri merujuk kepada Tim Teknis penyelesaian legalitas kampung Tua melalui SK Walikota Batam nomor 170 tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:

  1. Bapemperda sudah melakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait diantaranya Kantor Pertanahan Negara (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam beserta jajaran, dengan Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Batam, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR), Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan ( BP) Batam serta beberapa dinas terkait.
  2. Bapemperda DPRD Kota Batam mengetahui sehubungan penyelesaian perkampungan tua ke depannya, agar tidak mengalami kendala perlu adanya keselarasan serta penyesuaian-penyesuaian nomenklatur agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, disamping itu kendala yang paling serius dihadapi yakni terjadinya perbedaan pendapat secara konseptual bagaimana kualifikasi dan karakteristik dari perkampungan tua yang ada di Kota Batam sendiri.
  3. Pemerintah Kota Batam sendiri sudah beberapa kali mengeluarkan Surat Keputusan terbaru dalam hal penataan dan penyelesaian perkampungan tua dengan merujuk kepada Keputusan Walikota Batam Nomor: 105/HK/IV/2004 tanggal 23 April 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam atas 37 titik dengan luas 1066 Ha yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam.
  4. Terdapat 3 (tiga) titik yang saat ini sudah tidak mengalami kendala atau sudah benar Clean and Clear diantaranya di Tanjung Riau seluas 35,49 Ha, Sungai Binti (Sagulung) seluas 6,04 Ha, Tanjung Gundap seluas 13,69 Ha sehingga total keseluruhan yakni 55,22 Ha.
  5. Terdapat 7 (tujuh) titik pekampungan tua yang masuk dalam Kawasan Hutan dengan luasan 29,31 Ha yang terbagi atas 7 (tujuh) kampung yakni Teluk Lengung, Tereh, Dapur 12, Tanjong Gundap, Tiawangkang, Setengar, dan Belian.
  6. Terdapat 17 (Tujuh Belas) titik perkampungan tua yang berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dengan luas 115,26 Ha dengan perincian yakni: Patam Lestari, Teluk Nipah, Nongsa Pantai, Bakau Sereh, Kampung Melayu, Tanjung Memban, Kampung Sengkuang (Tanjung Sengkuang), Batu Merah, Air Raja, Sei Tering, Bengkong Laut, Bengkong Sadai, Seranggong, Sei Lekop, Dapur 12, Bagan, Cunting;
  7. Berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam terdapat 170 pengalokasian yang terbit Peta Lokasi (PL) untuk 29 titik kampung tua seluas 360,19 Ha yaitu Patam Lestari, Mentarau, Teluk Lengung, Telaga Punggur, Nipah, Panau, Nongsa Pantai, Bakau Tereh, Teluk Mata Ikan, Jabi, Kampung Melayu, Panglong, Batu Besar, Kampung Tengah, Tanjung Memban, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Air Raja, Sei Tering, Bengkong Laut, Bengkong Sadai, Tanjung Buntung, Seranggong, Dapur 12, Tembesi, Setengar, Tanjung Piayu Laut, Tanjung Uma, dan Kampung Tua Belian.
  8. Terdapat perkampungan tua yang tidak sesuai dengan Tata Ruang sebagaimana di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang statusnya masih berada di Kawasan Hutan namun sudah masuk Daftar Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS), tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan dan sudah diadopsi di RTRW dan RDTR).
  9. Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Negara Kota Batam (BPN Kota Batam) dari 37 titik perkampungan tua tersebut terbagi atas 42.787 bidang, dengan 19.366 bidang terdapat bangunan di atasnya serta sudah terbit 2658 Sertifikat Hak Milik, 6 SHGB, 581 Hak Pakai.
  10. Dengan Luas 42.787 bidang yakni telah dikerjakan sebanyak 13.852 bidang dengan luasan (dalam meter) sebanyak 4.297.894 M2 yang menyebar di 37 titik, serta ada beberapa diantaranya Nol yakni di Kelurahan Belian yang dapat di Proses;
  11. Telah terbit sertifikat yang tersebar di 8 titik Kampung yaitu Kampung Nongsa Pantai, Kampung Tanjung Uma, Tanjung Riau, Sei Binti, Tanjung Gundap, Tiawangkang, Tanjung Piayu, Telaga Punggur, dan Kampung Melayu dengan Total sebanyak 2658 Sertifikat Hak Milik, 6 SHGB, 581 Hak Pakai.
  12. Untuk tahun 2022 sendiri kampung yang telah dilakukan proses penerbitan Sertifikat HPL ke BPN yaitu sebanyak 10 titik lokasi diantaranya: Air Raja, Jabi, Patam Lestari, Batu Besar, Dapur 12, Panglong, Kampung Tengah, Tanjung Memban, Sei Tengar, Bakau Tereh.
  13. Sementara untuk 19 lokasi lainya akan upayakan selesai hingga tahun 2023 proses tersebut dilaksanakan secara bertahap mengingat terkendala masalah pengukuran dari Dinas Pertanahan yang tengah melakukan inventarisasi titik-titik lokasi Kampung Tua sebelum mengajukan ke BPN. (Pay)






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel