Kejari Pasbar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap PPK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Pasbar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap PPK

Kejari Pasbar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap PPK



PASAMAN BARAT, Infokepri.com
- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan penerangan dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Pemkab Pasaman Barat agar tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari.

"Perspektif tentang tindak pidana korupsi dimata aparat hukum perlu disampaikan karena banyak perbedaan pendapat tentang tindak pidana korupsi antara PPK dengan aparat penegak hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Senin, (12/12/2022).

Menurutnya adanya perbedaaan pendapat itu maka perlu diadakan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para PPK itu.

Selain itu pihaknya juga memberikan pemahaman permasalahan-permasalahan yang dianggap biasa terjadi di lapangan yang merupakan tindak pidana korupsi.

Perbuatan atau kegiatan yang dianggap biasa, seperti pinjam bendera, sub kontraktor, jual proyek dan pengaturan di dalam proses penunjukan pihak ketiga.

"Kegiatan yang dianggap biasa itu dilakukan ternyata itu tindakan korupsi di mata aparat penegah hukum atau penyidik. Hal inilah perlu disosialisasikan kepada PPK yang merupakan pejabat yang memegang suatu kegiatan," sebutnya.

Penerangan dan penyuluhan hukum itu penting dilakukan agar pemahaman tentang tindak pidana korupsi sama dengan perspektif dari aparat penegak hukum.

"Output dari kegiatan ini tentu pejabat yang memegang kegiatan itu atau PPK dapat memahami apa yang dikatakan suap, gratifikasi, pungli dan sogokan, " ujarnya.

Ia menjelaskan korupsi itu adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.

"Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk keuntungan orang lain," sebutnya.(**)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel