DPRD bersama Pemko Tanjungpinang Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD bersama Pemko Tanjungpinang Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Dijadikan Perda

DPRD bersama Pemko Tanjungpinang Sepakat Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Dijadikan Perda
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan (nomor 2 dari kiri) bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang usai menandatangani keputusan bersama penetapan Ranperda tentang pajak daerah dan distribusi daerah menjadi Perda, Senin (27/11) (Ist/Infokepri.com)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan distribusi daerah menjadi Perda, Senin (27/11).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang ini dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjunginang, Hasan, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Forkopimda, sejumlah pejabat teras Pemko Tanjungpinang, Camat.lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pj Walikota Hasan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Ia menyebut masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang.

Menurutnya kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang.

Lanjutnya penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

Pasal tersebut, katanya mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Setelah proses penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat segera dievaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Semoga Perda yang telah disetujui bersama ini, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya. (Pr)

 

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel