Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,942 Miliar,- - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,942 Miliar,-

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,942  Miliar,-
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal saat menggelar konfersi pers terkait pemusnahan barang ilegal di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023) (Ist/Infokepri.com)


By Posman

BATAM, Infokepri.com – Untuk menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys senilai Rp 7,942 milyar,- pada Kamis (28/12/2023)  di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan  Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (30/12/2023) mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Secara rinci Rizal menjelaskan daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.

Ia mengatakan pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.