Polresta Barelang Amankan 34 PMI Non Prosedural dari Batam Tujuan Malaysia dan Thailand - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polresta Barelang Amankan 34 PMI Non Prosedural dari Batam Tujuan Malaysia dan Thailand

Polresta Barelang Amankan 34 PMI Non Prosedural dari Batam Tujuan Malaysia dan Thailand
Ilustrasi Korban TPPO Atau Penempatan PMI Secara Illegal (Foto by ist/www.infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes, Pol.Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar ungkap pelaku penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural, dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, Kapolsek KKP Batam.

Terkait TPPO atau PMI Ilegal, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa terdapat 3 kasus yang berhasil di ungkap, 2 kasus di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 Kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, yang di mana bekerja sama BP2MI Kota Batam.

Pengungkapan pertama, terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, dan yang ketiga terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Dengan total keseluruhan ada 34 orang CPMI, yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan. Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. "Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp.15 Miliar," terangnya di Makopolresta Barelang, (10/1).

Lanjutnya, pelaku pertama berinisial HK (61 tahun) sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan ke 23 CPMI Ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING.

Pelaku kedua inisial K (39 tahun), berperan merekrut CPMI melalui media Sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.500 Ribu.

Pelaku ketiga inisial RA (62 tahun) berperan Merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Negara Malaysia yang nantinya akan menjadi Manager Produksi.

"Saya himbau masyrakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti Wisma atau Hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami," tutup Kapolresta Barelang. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel