Anggota Kopis Harapkan Legalitas Lahan Kantor Koperasi Atas Nama Pengurus - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Anggota Kopis Harapkan Legalitas Lahan Kantor Koperasi Atas Nama Pengurus

Kantor Koperasi Parisa Indah Sejahteradi ROW 15 di depan Blok A4 Perumahan Parisa Indah, Sabtu (20/4/2024) (Posman /Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com –
Anggota Koperasi Parisa Indah Sejahtera (Kopis) mengucapkan terima kasih kepada pengembang perumahan Parisa Indah yakni PT Parisa Karya Prima yang telah mengizinkan koperasi mereka berdiri di lahan milik pengembang tepatnya di Right Of Way (ROW) 15 di depan blok A4. 

Koperasi tersebut sudah berdiri hampir tiga tahun, yang saat ini masih dibina oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam. 

Namun dalam waktu dekat ini dikabarkan bangunan yang dibangun oleh warga tanpa izin dari pihak pengembang yang berada di depan blok A4 dan C4 akan ditertibkan.

Kabar penertiban itu sempat meresahkan anggota koperasi, menurut pengakuan anggota koperasi tersebut Doni selaku pihak pengembang pernah berkunjung ke koperasi tersebut dan mengatakan  kepada mereka bahwa dirinya mengizinkan lahan tersebut dihibahkan untuk Koperasi Parisa Indah Sejahtera.

“ Dulu, saat saya menjaga koperasi pak Doni pernah berkunjung ke koperasi kita dan mengatakan pihaknya akan menghibahkan lahan tersebut ke koperasi,” kata ibu Richard boru Sitohang saat ditemui di salah satu rumah warga perumahan Parisa Indah, Sabtu (20/4/2024).

Namun akhir-akhir ini berkembang isu, untuk legalitas lahan tempat berdirinya koperasi tersebut akan diurus legalitasnya ke akte notaris namun tidak atas nama pengurus atau anggota Koperasi Parisa Indah Sejahtera, tetapi atas nama salah seorang warga atau salah satu perangkat RT di perumahan tersebut.

Isu itu menjadi tanda tanya besar bagi sebagian besar anggota koperasi tersebut. Untuk itu mereka akan menemui pimpinan PT Parisa Karya Prima, untuk menanyakan kebenarannya.

“ Kalau dihibahkan ke koperasi, kami berharap legalitas lahan tempat berdirinya koperasi itu juga atas nama salah satu pengurus atau anggota koperasi,” kata Lamra selaku pengawas Kopis.

Tetapi jika legalitas lahan itu dibuat atas nama salah satu warga atau perangkat RT, berarti lahan itu dihibahkan bukan untuk koperasi tetapi untuk warga tersebut.

Lamra bersama anggota koperasi lainnya mengharapkan kepada pihak pengembang jika legalitas lahan itu hendak diurus ke akte notaris, penanggungjawabnya harus atas nama pengurus koperasi.

“ Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal –hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” katanya.

Hingga berita ini upload, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Parisa Karya Prima, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan dari pihak pengembang terkait masalah ini. (Pay)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel