Curi Kabel Tembaga di Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Karyawan PT KG dan Penadah Ditangkap Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Curi Kabel Tembaga di Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Karyawan PT KG dan Penadah Ditangkap Polisi

Curi Kabel Tembaga di Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Karyawan PT KG dan Penadah Ditangkap Polisi.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana pencurian di Mapolres Karimun, Rabu (6/2/2023) (Pri /Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan tiga orang pencuri dan penadah kabel berinisial AK (38), R (27), S (52). Pelaku mencuri kabel tersebut dari PT. Karimun Granit, Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada Minggu (3/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono kepada wartawan di Mapolres Karimun, Rabu (6/2/2023) mengatakan pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas. Kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari 2024.

Kasus ini terungkap atas laporan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) ke Mapolres Karimun. Ia mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karimun.

Menindak lanjuti laporan tersebut, katanya, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Curi Kabel Tembaga di Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Karyawan PT KG dan Penadah Ditangkap Polisi

 

“ Para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda ada yang bertindak sebagai pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga. Setelah mengambil barang curian, kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dibawa kemudian dijual kepada pelaku S yang merupakan penadah atau penampung,"katanya.

Dikatakannya kabel yang dicuri para pelaku sebanyak 707 kilogram, harga jualnya satu kilogram Rp 85 ribu, total barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,-

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kabel tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 meter, 1 (satu) buah kabel tembaga warna biru dengan panjang ± 3,6 meter, 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 kilogram merk NHONHOA warna hijau putih.

Atas perkara ini, pelaku AK dan R dijerat dengan pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel