Bawa Sabu Seberat 831 Gram Seorang Calon Penumpang Citilink Diamankan Petugas Bea dan Cukai - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawa Sabu Seberat 831 Gram Seorang Calon Penumpang Citilink Diamankan Petugas Bea dan Cukai




BATAM, Infokepri.com
- Petugas Bea dan Cukai Batam, kembali menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 831 gram di Bandara Hang Nadim pada Senin, (12/2/2018).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah awak media pada Selasa, (13/02/2018) mengatakan barang haram itu disembunyikan dibalik pakaian di dalam tas milik Edi Wibawa (29) calon penumpang pesawat  Citilink QG 949 dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB tujuan Balikpapan

Narkotika jenis sabu itu, katanya, diketahui oleh petugas saat tas milik Edi Wibawa diperiksa melewati  alat pemindai X - Ray.

" Ketika tas Edi Wibawa itu diperiksa dengan alat pemindai X-ray, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan didalam tas yang dibawanya ," kata Evy Suhartanyo.

Karena curiga, katanya, petugas langsung membawa Edi Wibawa bersama tasnya  ke Hangar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata kecurigaan petugas benar di dalam tasnya ditemukan 7 bungkus kristal bening yang diduga Narkotika jenis Methaphetamine atau sabu yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian.

" Sabu-sabu yang ditemukan petugas  dari dalam tasnya itu seberat 831 gram yang dikemas di dalam 7 bungkua kristal bening disembunyikan di dalam lipatan pakaiannya," kata Raden Evy Suhartantyo.

Ia menyebutkan Edi Wibawa akan membawa barang haram itu ke  Balikpapan dengan  menggunakan maskapai penerbangan Citilink QG 949 transit di Surabaya dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB.

Untuk pengembangan penyelidikan petugas langsung menggelandang Edi Wibawa bersama barang bukti ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang Batam.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel