Komisi II DPRD Lingga Harapkan Pemkab Lingga Atasi Permasalahan Air Bersih - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi II DPRD Lingga Harapkan Pemkab Lingga Atasi Permasalahan Air Bersih


LINGGA, Infokepri.com – Walau potensi sumber daya air di Kabupaten Lingga sangat melimpah namun pengelolaannya dinilai belum maksimal akibatnya air yang ada belum termanfaatkan dengan baik sehingga jika kemarau panjang di kabupaten Lingga khususnya di Daik, kecamatan Lingga kesulitan untuk memperoleh air bersih.
 
Sulitnya mengatasi permasalahan air bersih di kecamatan Lingga ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Lingga. Ketua Komisi II DPRD Lingga, Said Agus Marli kepada sejumlah awak media menghimbau agar Pemkab Lingga dapat lebih serius untuk mengatasi permasalahan air bersih yang sering mengalami kelangkaan, terutama di Daik, Kecamatan Lingga.
 
“ Untuk mengatasi permasalahan air bersih Komisi II DPRD Lingga sudah melakukan beberapa langkah diantara melakukan hearing dengan PDAM serta DPUPR-PKP Lingga,” kata Ketua Komisi II DPRD Lingga dikutip www.batamnews.co.id Senin (19/2/2018).
 
Hasil dari hearing itu, katanya, permasalahan yang dihadapi oleh PDAM saat ini menyusutnya debit air serta bak penampung yang bocor, sementara bak penampung itu pembangunannya dari APBN asetnya belum diserahkan ke Pemkab, jadi Pemkab belum bisa melakukan rehab.
 
Untuk mengatasi krisis air bersih, kata dia, solusi jangka pendek yang dilakukan adalah perbaikan bak penampung. Namun, ada prosedur yang dilalui yaitu dengan menyurati Satker untuk perbaikan maupun penyerahan aset.
 
Sedangkan solusi jangka menengah, lanjutnya, perluasan lubuk pada setiap sumber air, sedangkan solusi jangka panjang pembangunan waduk. Komisi II dalam hal ini akan memfasilitasi PDAM dan Pemkab Lingga untuk mencari solusi terkait permasalahan air ini.
 
Ia juga menyebutkan bahwa setelah melakukan hearing, pihaknya langsung melakukan konsultasi bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV di Kota Batam.
 
Namun BWSS IV di Kota Batam menyebutkan bahwa pihak mereka tidak mengurusi persoalan distribusi air. Sedangkan persayaratan untuk pengusulan waduk atau bendungan, fisability studi (FS) nya, perizinan dan pembebasan lahan, itu minimal 10 Ha. Kalau persyaratan sudah terpenuhi, BWSS siap memfasilitasi ke pusat.
 
(BN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel