Lik Khai Marah-Marah Lantaran Penjelasan KPKNL Berbelit-Belit. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lik Khai Marah-Marah Lantaran Penjelasan KPKNL Berbelit-Belit.


BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai marah kepada pihak  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Abdul Fahmi lantaran penjelasannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa sore (6/3/2018)  tentang tupoksi dari KPKNL Batam yang berbelit-belit .
 
Awalnya Abdul Fahmi menjelaskan bahwa KPKNL hanya wajib melakukan lelang terhadap rumah debitur yang menunggak yang diajukan oleh pihak bank tanpa meriksa dan menganalisa nilai rumah yang dilelang mereka apakah sesuai atau tidak dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.
 
Pada RDP tersebut yang dipimpin oleh Harmidi Umar Husen didampingi anggota Komisi I, Fauzan, Lik Khai dan Yudi Zulkarnain, Ia menyebutkan bahwa nilai lelang rumah Ahadi Hutasoit yang berada di Blok VI, Baloi yang memiliki luas seluar 318 meter persegi itu dilelang dengan harga Rp 246 juta lebih dan ditawar oleh Khairuddin dengan harga Rp 247 juta,- .
 
Nilai lelang itu sesuai yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan  (Dispenda) kota Batam ia mengaku KPKNL hanya melaksanakan lelang saja jika seluruh persyaratan lelang dari BPR Pundi Masyarakat sudah sesuai.
 
“ Kami hanya melelang saja,” kata Abdul Fahmi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa sore (6/3/2018)
 
Namun ketika Lik Khai menanyakan kepadanya tentang tupoksi dari KPKNL, Abdul Fahmi menyebutkan KPKNL dapat menilai apakah lelang itu sudah bisa dilaksanakan atau sudah sesuai.
Mendengar penjelasan dari Abdul Fahmi itu, Lik Khai langsung marah dan emosi bahkan ia sempat menyebutkan agar jika Abdul Fahmi tidak mengerti tentang tupoksinya supaya ia keluar saja.
 

"Gimana anda ini, tadi lain, sekarang beda lagi, mana yang benar ucapan anda ini? Sebenarnya anda itu memahami tidak tugas anda? Jangan sebentar ya, sebentar tidak, kalau memang anda tidak memahami tugas anda, untuk apa hadir di sini, apa perlu anda saya keluarkan dari ruangan ini? jangan begitulah, kasihan mereka ini,” kata Lik Khai sambil menunjuk ke arah Ahadi Hutasoit bersama istrinya Tilde Manurung.
 
Mereka ini, katanya,  rakyat kecil dan anda selaku penyelenggara lelang harusnya bersikap netral. Jangan tadi ya, sekarang tidak.
 
Bahkan Fauzan juga sempat berang namun ia masih sempat menahan emosinya dengan suara yang sejuk ia menjelaskan selaku penyelenggara lelang, KPKNL harus netral dan selalu memperhatikan nasib orang kecil seperti Ahadi Hutasoit dan Tilde Manurung.
 
Fauzan juga menyebutkan dalam proses lelang tersebut banyak kejanggalan seperti surat dari Dispenda tidak memiliki tanggal, nilai lelang tidak sesuai dengan NJOP karena NJOP pada tahun 2016 di lokasi pemukiman Ahadi Hutasoit itu sebesar Rp 400 juta lebih dan NJOP tahun 2017 sebesar Rp 500 juta,-
 
Selain itu, Lik Khai menjelaskan perjanjian utang-piutang tersebut sangat merugikan pihak debitur ia berharap agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperhatikan perjanjian hutang piutang antara debitur dengan kreditur atau pihak bank.
 
Dipenghujung RDP itu, Harmidi Umar Husen menyarankan agar pihak Ahadi Hutasoit menempuh jalur hukum selain itu menunggu proses hukum Ia menyebutkan DPRD Kota Batam akan mengajukan penangguhan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam.
 
(Man)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel