Polisi Amankan Dua Orang Pria Yang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Amankan Dua Orang Pria Yang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu


BATAM, Infokepri.com
  - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pria dan wanita yakni inisial Ys dan Ym yang diduga melawan hukum, membawa, memiliki, menyimpan, dan membeli, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 30 Juli 2018.

Kedua tersangka diamankan dikediamannya di Bengkong, Batam dari tangan kedua tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 506,4 gram.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu itu melalui sambungan telepon, dari seseorang yang merupakan warga negara Malaysia yang kini masih di buron Polisi atau di  DPO.
 

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Handphone, dua buah tas sandang, alat timbangan digital, alat pembungkus plastik, serta narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam paket besar dan kecil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun kurungan penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel