Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna


BATAM, Infokepri.com – Mantan Kepala Dinas PU kabupaten Natuna berinisial dan Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan pembangunan pasar modern (1 paket) yang merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna yang dikerjakan oleh PT Mangkubuana Hutama Jaya dengan menggunakan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015.
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto Sik melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK didampingi Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat menggelar konfersi pers pada Kamis (22/11/2018) di Pendopo Polda Kepri, Nongsa,Batam mengatakan ke sembilan tersangka itu adalah berinisial M, MA, MBI, LH,  ZH, DAP, DS, S, NST.
 
“ Dari 9 tersangka, yang dapat kita hadirkan 7 tersangka sedangkan 2 (dua) orang tersangka tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian dikarenakan sakit,sampai saat ini masih dalam pengawasan kita,” katanya.
 
Ia menjelaskan Kronologis kasus dugaan tindak korupsi itu, pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014; antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati Nomor 48 tahun 2014 dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012.
 
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp  36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
Kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah), sebagaimana tersebut dalam Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus 2018.
 

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 3 menjelaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 55 KUHP ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :Ke-1 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukanperbuatan itu; Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel