Terbitnya Sanksi kepada PTT Tidak Netral, Bawaslu Kabupaten Lingga Apresiasi Pemkab Lingga
LINGGA, Infokepri.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengapreasiasi dengan terbitnya sanksi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap salah satu oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga berinisial “YK” lantaran tidak netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2020.
“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga dengan memberikan sanksi kepada oknum PTT yang tidak netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, meski hanya sanksi moral, namun setidaknya masyarakat kabupaten lingga bisa menilai perbuatan oknum PTT tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh ketentuan Perundang-Undangan”, jelas Zamroni, S.H.,M.M Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga pada Rabu (04/11/2020).
Ia menegaskan seorang Pegawai Tidak Tetap ataupun THL harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Selain itu Pegawai Tidak Tetap maupun THL harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial seperti memberikan like, komentar atau sejenisnya, membuat status di facebook yang mendukung pasangan calon Kepala Daerah tertentu.
“Ketentuan larangan untuk PTT/THL yang tidak netral, sangat jelas dituangkan pada Peraturan Bupati Nomor 34, Surat Sekda Nomor 800, serta ditegaskan juga pada Surat KASN Nomor B-2708 dari tindak lanjut keputusan bersama 5 Kementrian/Lembaga agar instansi daerah melakukan pengawasan terhadap tenaga honorer ataupun kontrak”, terang Zamroni.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Lingga akan terus mengutamakan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran, namun tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kabupaten Lingga akan melakukan penindakan tegas terhadap PTT ataupun THL yang tidak netral pada Pilkada 2020.
Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir merekomendasikan hasil kajiannya kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga melalui Bawaslu Kabupaten Lingga pada tangga 11 Oktober 2020 sehingga kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Lingga menyurati Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga yang ditembuskan kepada Pjs. Bupati Lingga, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga untuk memberikan sanksi karena terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Adapun pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh PTT tersebut yakni : Ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan bahwa “PNS, PTT, dan THL harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai berikut: h. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”.
Selanjutnya Pasal 10 huruf d Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa “Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: d. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.(Syaf)