WBP Lapas Kelas II B Karimun Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Yang Digelar LBH SADO - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

WBP Lapas Kelas II B Karimun Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Yang Digelar LBH SADO

WBP Lapas Kelas II B Karimun Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Yang Digelar LBH SADO
WBP Lapas Kelas II B Tanjung Balai Karimun Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Digelar LBH SADO (5/11/2021) (Fhoto : James)

KARIMUN, Infokepri.com – Dengan mengusung thema “ Peran Paralegal Dalam Bantuan Hukum “ Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kepada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Lapas Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Jumat (5/11 /2021).

Direktur LBH SADO, Linda Theresia SH mengatakan kegiatan ini digelar selama dua hari dan diikuti  20 orang terbagi menjadi 4 kelompok dan setiap kelompok diikuti 10 orang.  Mereka merupakan WBP yang bermasalah dengan narkotika.

Tujuan kegiatan ini untuk memberikan keterampilan tentang hukum kepada WBP, agar mereka dapat memahami apa arti paralegal, sejarah paralegal, kriteria, peran dan nilai personal paralegal.

Selain itu, katanya, seluruh peserta diberikan pemahaman tentang hukum yaitu, memahami serta menjelaskan sejarah dan perkembangan bantuan hukum, definisi bantuan hukum, menjelaskan asas- asas dan tujuan bantuan hukum, serta ruang lingkup bantuan hukum.

Seluruh peserta, katanya, diberikan pemahaman hukum dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan yaitu menjelaskan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta standar layanan bantuan hukum dan menjelaskan model - model bantuan hukum, serta menjelaskan bantuan hukum yang memberdayakan masyarakat.

"Kita berharap WBP di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dapat menjadi perpanjangan tangan LBH SADO dalam bentuk bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan sasaran tersangka /tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian maupun pengadilan,” ungkap Linda.
 
Ia mengharapkan WBP yang berstatus tersangka atau tahanan agar dapat memanfaatkan tenaga Paralegal dari LBH SADO, sehingga nantinya mendapatkan informasi mengenai Bantuan Hukum dari LBH SADO.

Dalam kesempatan tersebut, Linda juga menyampaikan bahwa pentingnya pendampingan hukum untuk tersangka /tahanan yang diancam 5 tahun, khususnya kepada rekan-rekan dari paralegal jika bermasalah dengan hukum.

Oleh karena itu, Linda berharap dengan kegiatan ini WBP dapat mengetahui bagaimana caranya mengakses Bantuan Hukum dari LBH, agar jadi paham mengenai syarat-syarat yang diminta.

"Peserta sebagai paralegal dapat memberikan informasi mengenai tahapan proses berperkara di Pengadilan Negeri untuk masalah Narkotika ataupun masalah lainnya kepada WBP,” kata Linda Theresia SH didampingi Advokat Medya Permata SH.

Sementara itu, salah seorang peserta Paralegal, Emi Sudarni mengatakan kegiatan ini  memberikan pengetahuan tentang hukum kepada WBP, khususnya kepada dirinya.

"Begitu saya mengetahui kegiatan dari LBH SADO saya berpikir pas banget nih saya ada masalah hukum yang kurang saya fahami, " ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini memberikan pengetahuan tentang hukum, ia akan menyampaikan kepada teman-temannya yang lain yang membutuhkan bantuan hukum.

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Terlihat pada saat diskusi bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diadakan oleh LBH SADO ini memberikan manfaat yang besar dan dampak yang positif  kepada WBP kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Banyak WBP yang  semangatnya bangkit lagi karena mereka telah memahami tentang masalah hukum yang datang dari LBH SADO (Mes)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel