Mulai Hari Ini Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mulai Hari Ini Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun

 .

Mulai Hari Ini Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun
Pegawai Imigrasi Sedang Melayani Masyarakat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Rabu, (12/10/2022) (Fhoto : Ist).

KARIMUN, Infokepri.com –Direktorat Jenderal Imigrasi resmi telah menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai hari ini Rabu, (12/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ahmad Trina Yanda saat ditemui sejumlah awak media mengatakan setelah Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 itu merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ia menyebut setelah Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 itu diterapkan masa berlaku paspor dua kali lipat lebih panjang dari aturan paspor sebelumnya yang hanya 5 tahun

" Mulai hari ini masa berlaku paspor sudah diperpanjang selama 10 tahun. Aturan tersebut sudah diterbitkan oleh bapak Menteri," kata Ahmad Trina Yanda, Rabu (12/10/2022).

Trisna Yanda mengatakan untuk syarat, aturan dan biaya pembuatan masih sama dengan sebelumnya, yang mana masyarakat hanya membayar Rp350 ribu,-  untuk pembuatan paspor.

"Untuk syarat dan biaya PNBP paspornya masih sama dengan yang biasa, jadi tidak ada yang berubah selain masa berlaku paspornya saja," katanya.

Diketahui, dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumhan itu disebutkan paspor masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. Selain kategori tersebut masa berlaku paspor tetap 5 tahun.

"Aturan itu memang diberlakukan bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah," tuturnya.

Aturan perpanjangan masa berlaku paspor tersebut, katanya  guna meningkatkan mutu pelayanan Keimigrasian serta mempermudah masyarakat. Terlebih, masyarakat butuh waktu 10 tahun apabila ingin memperpanjang paspornya kembali dengan  melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel