Wujudkan Program Penghijauan Produktif, Pj Bupati Benteng Minta Warga Menanami Pekarangannya dengan Pepohonan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wujudkan Program Penghijauan Produktif, Pj Bupati Benteng Minta Warga Menanami Pekarangannya dengan Pepohonan

Wujudkan Program Penghijauan Produktif, Pj Bupati Benteng Minta Warga Menanami Pekarangannya dengan Pepohonan
Penanaman Pohon di lahan rumah dinas Bupati Benteng di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Selasa (17/1/2023) (Fhoto : Diskominfo Benteng)

By Nur Aina 


BENGKULU, Infokepri.com
-  Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi menginisiasi terwujudnya program penghijauan produktif, artinya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng berkomitmen untuk memanfaatkan ruang terbuka dan pekarangan untuk ditanami berbagai jenis tanaman. Fokusnya ialah tanaman yang memiliki manfaat dan menghasilkan.

"Mari manfaatkan pekarangan. Jadikan lingkungan hijau dan bermanfaat," kata Heriyandi dalam keterangan resminya yang disampaikannya kepada Infokepri.com, Selasa (17/1/2023) 

Tak sekedar wacana, program tersebut langsung direalisasikan pada tahun 2022 ini. Sebagai percontohan, pekarangan yang digunakan ialah kawasan atau lingkungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Benteng di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi.

“ Mendukung program Pj Bupati, sebanyak 300 batang tanaman produktif  telah ditanam di lingkungan Rumdin pada Jumat pagi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Benteng, Dra Hj N Yuhannah MM.

Menurut Yuhannah, kegiatan seperti ini diharapkan bisa diaplikasikan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemda Benteng. Yaitu, di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.

Begitu pula dengan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng. 

"Banyak pilihan yang bisa ditanam. Diantaranya, jeruk kalamansi, alpukat dan tanaman lain yang bermanfaat," tutup Yuhannah. (Nur)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel