Ombudsman RI: Jangan Lihat Skornya Saja, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Minggu, Desember 24, 2023
Suasana Daftar Hadir Pada Kegiatan Ombudsman RI Perwakilan Kepri (Foto by ist/www.infokepri.com) |
KEPRI, Infokepri.com - Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, juga bertugas mencegah maladministrasi.
"Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 di Batam Centre, Batam - Kepri, (18/12).
Lanjutnya, penyelesaian suatu masalah/permasalahan ada tiga, yaitu penyelesaian politik, litigasi, dan penegakkan moral. Untuk itu, diharapakan pengaduan masyarakat jauh sebelumnya untuk dapat diselesaikan, sebelum permasalahan tersebut ke pengadilan.
"Pengaduan mereka adalah haknya mereka, tidak diskriminasi, memihak dan dipungut biaya, sehingga masyakat sendiri semakin bijak dalam penyelesaian permasalahan sendiri," katanya.
Berikutnya, terkait dimensi penilaian pada tahun 2023, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi, dan sarana prasarana, dimensi proses yang terdiri dari Standar Pelayanan Publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi, serta dimensi pengaduan, yaitu menilai pengelolaan pengaduan.
"Jadi, jangan dilihat dari skornya saja, tapi bagaimana kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Pimpinan Ombudsman RI.
Di tempat yang sama, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyambut baik dan apresisasi setingginya kepada ORI Perwakilan Kepri, memberikan warna pola tersendiri terhadap perkembangan didalam pelayanan publik.
"ketika diawasi apa yang harus kita benahi, keinginan kita bersama sebagai lembaga publik, tentu pemberian pelayanan akan meningkatkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, dua hal ini yang akan kita capai bersama dalam era 2 tahun kedepan, di pemerintah kabupaten/kota," katanya.
"Gubernur Kepri juga apresisasi atas langkah dan tindakannya , sehingga dalam upaya memberikan pelayanan publik di Kepri, semakin hari semakin baik. Dan mengharapkan kepada Ombudsman untuk terus memberikan pengawasannya dan juga bahan binaannya. Dalam upaya mensejahterakan masyarakat khususnya di Kepri," tutupnya.
Berikut Video Kegiatan:
Berikut peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 berdasarkan masing-masing kategori:
Tingkat Kementerian
Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional RI pada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se Kepulauan Riau
1.Kantor Pertanahan Kota Batam, Nilai 88,38, Pedikat Zona Hijau
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Nilai 86,27, Predikat Zona Hijau
3.Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Nilai 83,90, Pedikat Zona Hijau
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Nilai 81,67 Pedikat Zona Hijau
5.Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Nilai 80,03 Predikat Zona Hijau
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 75,81 Predikat Zona Kuning
7.Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Nilai 67,81 Predikat Zona Kuning
Tingkat Kepolisian RI pada Kepolisian Resor Kota/ Resor se Kepulauan Riau
1.Kepolisian Resor Kota Barelang, Nilai 86,52, Predikat Zona Hijau
2.Kepolisian Resor Lingga, Nilai 85,51, Predikat Zona Hijau
3.Kepolisian Resor Bintan, Nilai 84,14, Predikat Zona Hijau
4.Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang, Nilai 80,12 Predikat Zona Hijau
5.Kepolisian Resor Karimun, Nilai 72,26, Predikat Zona Kuning
6.Kepolisian Resor Natuna, Nilai 70,52, Predikat Zona Kuning
7.Kepolisian Resor Kepulaun Anambas, Nilai 58,23, Predikat Zona Kuning
Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi
1.Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Nilai 86,74, Predikat Zona Hijau
Tingkat Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten se Kepri
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, Nilai 92,22, Predikat Zona Hijau
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Nilai 90,57, Predikat Zona Hijau
3.Pemerintah Daerah Kota Batam, Nilai 89,47, Predikat Zona Hijau
4.Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang, Nilai 88,60 Predikat Zona Hijau
5.Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Nilai 86,22 Predikat Zona Hijau
6.Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Nilai 86,04, Predikat Zona Hijau
7.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 84,10, Predikat Zona Hijau
Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun 2023, mengalami perubahan. Dibanding tahun sebelumnya, hasilnya memang berubah-ubah. Pada peringkat, ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser. Berdasarkan hasil tersebut, setiap entitas harus terus melakukan perbaikan untuk menciptakan penyelenggaraa pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepri.
”Jika sudah dapat zona hijau pertahankan. Jika masih zona kuning,Jangan mari lakukan perbaikan. Konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar perbaikan, tingkatkan kompetensi penyelenggara serta opimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan cepat, mudah dan terukur,” pungkasnya. (*)
Liputa/Editor : Andi P