83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024, 1 Orang Langsung Bebas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024, 1 Orang Langsung Bebas

83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024, 1 Orang Langsung Bebas
Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra bersama 4 WBP Rutan Batam yang menerima remisi Waisak 2024 di ruang Aula Rutan Batam, Kamis (23/5/24) (Ist/Infokepri.com).


BATAM, Infokepri.com –  Sebanyak 83 orang narapidana yang beragama Budha di wilayah Provinsi Kepri mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan oleh negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Seorang diantaranya, warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun menerima remisi khusus II atau langsung bebas.

Kasubag Humas Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar kepada sejumlah awak media mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024, serta sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Pemberian remisi diberikan secara simbolis kepada warga pemionaan pemasyarakatan (WBP) di masing-masing unit pelaksana teknis. 

“ Dari 83 warga binaan yang menerima remisi khusus Waisak di tahun ini, 1 orang warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Harry Maivi Azwar.

Ia menyebut remisi ini diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Dikatakannya, pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun ke 82 orang warga binaan yang menerima pengurangan masa menjalani pidana atau remisi diantaranya : 12 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 28 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Batam, 20 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, 7 orang di LPP Kelas IIB Batam, 1 orang napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Kemudian  3 napi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, 4 napi di Rutan Kelas IIA Batam, serta 7 napi di Rutan Kelas IIB Karimun yang juga menerima remisi khusus I.

 “ Ke 82 warga binaan ini menerima remisi berbeda-beda, ada yang menerima remisi selama 15 hari sebanyak 9 orang, ada yang menerima remisi selama satu bulan sebanyak 44 orang, selama satu bulan 15 hari sebanyak 13 orang, sedangkan yang menerima remisi selama dua bulan sebanyak 16 orang,” kata Harry Maivi Azwar. 

Terpisah Kepala Rutan Kelas IIA Batam melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra saat ditemui sejumlah awak media mengatakan 4 orang WBP Rutan Kelas IIA Batam yang mendapat pengurangan masa pidana (remisi) tersebut terdiri dari RK I selama 15 hari diberikan kepada 2 orang dan 2 orang lagi diberikan remisi selama 1 bulan. (De/PN).

Editor : P. Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel